Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dipecat BK DPD RI, Polda Bali Tetap Tindak Lanjuti Laporan Terhadap AWK

Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (atas) dan Arya Wedakarna

balitribune.co.id | Denpasar - Arya Wedakarna alias AWK resmi diberhentikan sebagai anggota DPD RI Dapil Bali oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Meski demikian, Polda Bali tetap menindaklanjuti laporan-laporan terhadap AWK. Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan ditemui Bali Tribune di Denpasar, Jumat (2/2).

"Menyangkut laporan terhadap AWK, sampai saat ini Polda Bali tetap menindaklanjuti. Setiap laporan dari masyarakat (Dumas) akan kita tindaklanjuti. Begitu juga dengan laporan terhadap AWK ini," ungkapnya.

Polda Bali sendiri sementara menangani satu laporan masyarakat terhadap AWK. Termasuk laporan di Mabes Polri yang dilimpahkan ke Polda Bali. Pihaknya juga sedang melakukan pendalaman. Penyidik sendiri sudah memanggil beberapa saksi terkait laporan terhadap AWK itu.

"Ya, laporan itu masih di dalami juga. Terakhir ada satu laporan terhadapnya. Ya, tugas polisi kalau ada laporan masuk kita tindak lanjuti," terang mantan Kapolresta Denpasar ini. 

Dikatakan Jansen, Polri tetap menjaga stabilitas keamanan. Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan keamanan Bali.

"Kami tetap menjaga keamanan. Ya, kembali lagi tujuan utamanya adalah keamanan di Bali tetap kondusif. Kita titip pesan, siapa pun dia tetap menjaga Bali tetap kondusif," ujarnya. 

wartawan
RAY
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.