Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dipecat Demokrat dan Diusulkan PAW, Ketut Jata Melawan

Bali Tribune / I Ketut Jata

balitribune.co.id | GianyarSetelah lengser dari posisi Ketua DPC Partai Demokrat, posisi Wakil Ketua DPRD Gianyar diganti. Kini, I Ketut Jata justru diberhentikan sebagai anggota Partai Demokrat sekaligus diusulkan PAW ke Ketua DPRD Gianyar.

Ironisnya, Jata mengaku baru mengetahui dirinya dipecat lantaran dikonfirmasi oleh Ketua DPRD dan KPU Kebupaten Gianyar.

Kepada awak media, Kamis (25/10) Jata menyebut, pengerdilan atas dirinya di Partai Demokrat sangat arogan. Sebagai mantan Ketua DPC Partai Demokrat Gianyar dua periode dirinya merasa sangat dihinakan tanpa alasan yang jelas.

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya memilih diam untuk menjaga kondusivitas di internal partai. Namun kali ini sudah keterlaluan, saya tidak boleh diam lagi. Tentunya saya sangat keberatan atas pemberhentian yang tidak prosedural ini," ungkapnya.

Jata mengetahui jika dirinya diberhentikan dan diusulkan PAW setelah mendapat konfirmasi dari KPU dan Ketua DPRD Gianyar. Menyusul surat Usulan Pemberhentian dan PAW yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat Gianyar.

"Sampai detik ini, saya tidak pernah menerima teguran ataupun dipanggil dipanggil klarifikasi. Hingga surat pemberhentian pun saya tidak menerima sehingga saya tidak tahu landasan pemberhentian itu," katanya kecewa.

Karena itu pula, kali ini dirinya bersikap tegas untuk melakukan perlawaan atas arogansi partainya yang dibesarkannya sejak 2006 silam itu.

"Hari ini, saya sudah layangkan surat keberatan ke DPP, DPD dan DPC Partai Demokrat. Demikian pula ke KPU dan Ketua DPRD Gianyar agar surat permohonan pemberhentian dan PAW itu tidak diproses hingga ada kepastian ataupun sah secara hukum. Saya juga akan segera ajukan upaya hukum," tegasnya.

Atas keputusan partai ini, Jata justru prihatin dengan dinamika di tubuh Partai Demokrat yang menggusung dan menjunjung nilai-nilai demokrasi justru kini menjadi arogan.

"Seharusnya ada komunikasi. Saya sangat kecewa, sebagai mantan Ketua DPC 2 periode, mantan wakil Ketua DPRD dari Demokrat 2 periode dan sekarang masih anggota fraksi yang sah di kabupaten, sangat menyayangkan surat ini. Kok di partai demokrasi ada surat seperti itu," ujar Jata.

Jata menegaskan, sejak ada konfirmasi dari DPRD Gianyar dan KPU Gianyar, sampai saat ini, Demokrat Gianyar sama sekali tidak pernah berkomunikasi maupun memberikan klarifikasi terkait surat tersebut.

"Sebagai mantan pengurus, saya memahami secara mekanisme, partai berhak mengganti kader di DPRD jika melanggar UU, dipecat, mengundurkan diri dan meninggal dunia. Tapi semua ada mekanisnenya, salah saya apa?" heran Jata.

Jata sendiri masih belum bisa memahami apa yang menyebabkan dirinya ingin digulingkan. "Jadi saya fokus ini dulu, kenapa saya di PAW. Sangat disayangkan, saya yang selama ini berkeringat di partai ini diperlakukan seperti ini," ujarnya.

Dikonfirmasi Ketua DPD Demokrat Made Mudarta disebut DPD Demokrat Bali hanya mendapat surat tembusan saja dari DPC Demokrat Gianyar.

"Kami di DPD hanya mendapat surat tembusan, sedangkan seluruh proses itu di DPC dan di DPP," jelas Mudarta. Dikatakan lagi oleh Mudarta, pelanggaran yang dilakukan Ketut Jata adalah selalu kader Demokrat tidak bersedia nyaleg lagi atas perintah partai. Di sisi lain, istri Ketut Jata maju nyaleg dari PDIP.

"Itu (proses PAW) untuk menjaga wibawa partai, semua harus taat perintah partai,” jawab Mudarta.

wartawan
ATA
Category

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.