Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Direktur PDAM Karangasem Ditahan

PDAM
I Gede Baktiyasa saat digelandang ke Lapas Karangasem Jumat kemarin.

Amlapura, Bali Tribune

Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura akhirnya menahan Direktur PDAM Karangasem, I Gede Baktiyasa dengan berbagai petimbangan. Baktiyasa yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengangkatan lima karyawannya untuk menjadi pegawai tetap di PDAM Karangasem itu, sempat diperiksa selama hampir tiga jam oleh penyidik Kejari Amlapura, namun secara tiba-tiba Baktiyasa langsung ditetapkan penahanannya pada Jumat (20/5).

Penahanan Gede Baktiyasa sontak membuat ketiga penasihat hukum yang mendampinginya masing-masing I Made Somia Putra SH, I Made Suka Ardana SH, dan AA Anom Wedaguna SH, kaget. Meski sempat mempertanyakan keputusan penahanan kliennya itu kepada penyidik, namun ketiga penasihat hukum tersebut tidak bisa berbuat banyak selain menerima penetapan penahanan klien mereka itu lantaran itu merupakan kewenangan penyidik.

“Ya kami kaget saja, karena tiba-tiba klien kami langsung ditahan. Kami mengira akan ada pemeriksaan lagi terhadap klien kami tapi tadi (Jumat kemarin,red) katanya pemeriksaan terakhir dan langsung ditahan,” keluh AA Anom Wedaguna kepada wartawan kemarin.

 Penjelasan penyidik terkait penahanan kliennya itu pun dinilainya sangat normatif, di antaranya untuk memudahkan pemeriksaan, agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan alasan lainnya. “Karena itu sudah menjadi kewenangan penyidik yang kami tidak bisa berbuat banyak,” sebutnya.

Lantas apakah pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Baktiyasa? Dilempar pertanyaan seperti itu, Anom Wedaguna sedikit tak bersemangat dengan mengatakan jika untuk kasus korupsi biasanya penangguhan penahanan akan sangat sulit dikabulkan

 “Kalian kan tau, kalau untuk kasus korupsi sangat sulit untuk dapat penagguhan penahanan?” tanggapnya, sebari menegaskan jika pihaknya akan tetap mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya kendati itu sangat kecil dikabulkan oleh Kejari. Dan jika itu tidak bisa, pihaknya mendorong kepada Kejari agar mempercepat pelimpahan berkas perkara kliennya itu ke Pengadilan Tipikor Denpasar agar segera disidangkan.

Dipihak lain, Kasi Pidsus Kejari Amlapura, Bekti Wicaksono SH atas seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amlapura, Ivan Jaka Marsudi SH, kemarin menegaskan jika penahanan tersangka Gede Baktiyasa dilakukan atas perintah pimpinan dengan berbagai pertimbangan di antaranya agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, untuk memudahkan pemeriksaan dan untuk melindungi para saksi dari intimidasi.

 Sebab menurutnya pelindungi para saksi inilah yang cukup berat, kendati sampai saat ini dari 18 saksi yang ada belum ada laporan ada saksi yang mendapat intimidasi dari oknum tertentu. “Sejauh ini memang belum ada saksi yang diintimidasi, namun langkah ini sebagai antisipasi agar itu tidak terjadi,” tandasnya.

Dijelaskannya, Baktiyasa sendiri akhirnya ditahan setelah beberapa kali diperiksa antara lain tiga kali diperiksa sebagai saksi dan dua kali diperiksa sebagai tersangka.”Kami akan mempercepat proses kasus ini untuk segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar untuk bisa disidangkan,” pungkasnya.

 Terkait dengan penahanan Direktur PDAM ini sebagai tersangka, Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri saat dikonfirmasi oleh wartawan kemarin mengaku belum menggetahui secara persis soal penahanan yang bersangkutan karena baru mendapat informasi dari wartawan. “Belum ada pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Amlapura kepada kami,” ujarnya.

 Pihaknya mengharapkan semua pihak menerapkan asas praduga tidak bersalah, dan terkait penahanan yang bersangkutan sebagai tersangka itu jangan sampai mengganggu pelayanan dan aktivitas di PDAM Karangasem. “Pelayanan PDAM sangat vital bagi masyarakat jangan sampai terganggu, nanti kita akan bahas karena ada aturan dan mekanisme tersendiri dan kita akan lihat dulu,” paparnya.

 Artinya apakah pergantian Direktur PDAM itu harus menunggu hingga ada kekuatan hukum tetap atau bagaimana itu akan dibahas dalam rapat yang akan segera dilaksanakan. Sementara itu Gede Baktiyasa sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pada Kamis (28/4) lalu, dalam kasus ini Gede Baktiyasa yang juga mantan pengacara ini diduga kuat melakukan pemerasan dan gratifikasi terhadap lima orang karyawannya untuk bisa diangkat menjadi pegawai tetap di PDAM. Padahal dari prosedur masa kerja semestinya kelima karyawan itu sudah berhak dan layak untuk diangkat sebagai pegawai tetap karna sudah mengabdi selama puluhan tahun, tapi tersangka meminta sejumlah uang kepada kelima karyawannya itu agar bisa diangkat sebagai pegawai tetap.

 Berdasarkan keterangan dari 18 orang saksi yang diperiksa penyidik, termasuk kelima saksi korban, tersangka menerima uang yang jumlahnya mencapai Rp. Rp 155 juta, dimana masing-masing karyawan yang dimintai uang dengan jumlah bervariasi yakni antara Rp. 35-50 juta.

wartawan
redaksi
Category

Residivis Banyuwangi Berulah di Jembrana, Gasak Motor dan Dompet di Jalan

balitribune.co.id | Negara - Seorang residivis kasus pencurian asal Banyuwangi, Jawa Timur, kembali berulah dengan melakukan serangkaian tindak pidana di Kabupaten Jembrana. Pria berinisial GAG, yang berasal dari Desa Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan penjambretan di dua lokasi berbeda di wilayah Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Modus Dana Punia Fiktif Terbongkar, Polisi Ringkus Penipu Berbusana Adat

balitribune.co.id | Negara - Aksi penipuan bermodus penggalangan dana sumbangan palsu kembali berhasil diungkap jajaran Polres Jembrana. Kali ini seorang pria berinisial KBS (40), warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara harus berurusan dengan hukum setelah memperdaya seorang warga Medewi dengan proposal bantuan dana punia fiktif.

Baca Selengkapnya icon click

Kader Golkar Buleleng Aklamasi Dukung Sumarjaya Linggih Jadi Pengendali Golkar Bali

balitribune.co.id | Singaraja – Politisi kawakan Partai Golkar Bali, I Gde Sumarjaya Linggih, mendapat suara aklamasi untuk didaulat menjadi Ketua DPD I Partai Golkar Bali periode 2025-2030, pada Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar pada 23 Mei 2025 mendatang. Suara aklamsi itu diberikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Buleleng dalam rapat konsolidasi yang digelar di Sekretariat DPD Golkar Buleleng, Senin (12/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Respon Cepat Kejadian Banjir dan Longsor di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah dii Kabupaten Karangasem mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah tempat, diantaranya rumah warga di Banjar Dinas Linggawana, Desa Kerthamandala, Kecamatan Abang, Karangasem, rusak parah tertimpa longsor, sementara longsir juga menimbun akses jalan utama dari Desa Bukit menuju Pura Lempuyang Madya, serta kerusakan senderan di jem

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.