Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dirjen Pajak Keluarkan Peraturan No.11/2016

pajak
Nader Sitorus (tengah) saat menjelaskan kepada wartawan soal tax amnesty.

Denpasar, Bali Tribune

Menjawab keresahan dan meluruskan persepsi masyarakat yang berkembang akhir-akhir ini terkait pelaksanaan amnesti pajak, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 adalah peraturan tentang penegasan lebih lanjut terkait subjek dan objek pengampunan pajak. Di antaranya, pertama, wajib pajak (WP) yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan pengampunan pajak.

Kedua, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan, dapat tidak menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak.

Ketiga, warga negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak. Kemudian keempat, dalam hal WP sebagaimana dimaksud pada penjelasan kedua dan ketiga, tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Nader Sitorus menyatakan bahwa Undang-Undang Tax Amnesty ini agar tidak dipresentasikan seolah-olah ada jebakan. Menurutnya, dalam UU sudah dijelaskan kalau mengikuti tax amnesty maka pajak-pajak yang terhutang sampai dengan tahun 2015 atau pajak-pajak 2015 dan sebelumnya, sanksinya dibebaskan jika mengikuti amnesti pajak, yaitu dengan melaporkan harta-harta yang selama ini belum dilaporkan ke kantor pajak.

"Untuk tahun 2016 dan seterusnya laporan wajib pajak menjadi sesuai fakta yang sebenarnya dan itu akan menjadi meningkatkan penerimaan pajak. Tapi untuk yang 2015 dan sebelumnya itu tidak lagi dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penyidikan. Jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Itu di undang-undang disebut begitu, kita harus percaya pada undang-undang jangan percaya pada keluhan-keluhan," papar Sitorus, di Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Kamis (1/9).

Pihaknya menegaskan sesuai Peraturan Dirjen Pajak, petani, nelayan, PNS tidak menjadi objek amnesti pajak. "Hal tersebut telah tegas disebutkan di dalam Peraturan Dirjen Pajak. Tapi supaya masyarakat lebih yakin peraturan Dirjen Pajak sudah menyebutkan satu per satu secara detail. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan," tegas Sitorus.

Dijelaskannya, sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, data realisasi uang tebusan dan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara nasional adalah Rp2.116 miliar (uang tebusan), kemudian SPH sebanyak 15.511 surat. Sedangkan khusus untuk Kanwil DJP Bali uang tebusan sebesar Rp29,9 miliar dan SPH 372 surat.

Kanwil DJP Bali, kata dia, mulai Kamis (1/9) menjadi Tempat Tertentu untuk penyampaian SPH dalam rangka tax amnesty. Untuk pelayanan amnesti pajak, Kanwil DJP Bali dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan kerja Kanwil DJP Bali juga akan membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu dan disediakan hotline 081237868710.

Sementara itu Direktur Peraturan Perpajakan 1 DJP, Arif Yanuar mengatakan, keluarnya peraturan Dirjen yang baru diharapkan menjawab keraguan masyarakat. Dia menekankan dalam peraturan Dirjen yang baru sudah ditegaskan bahwa objek warisan dan hibah dari orangtua kepada anak bukan merupakan objek amnesti.

“Seandainya diterima dan belum dilaporkan, silakan dilakukan pembetulan SPT saja, cukup. Kemudian diatur juga mengenai nilai wajar, termasuk harta yang sudah dikenakan pajak tetapi lupa dilaporkan,” jelas mantan Kakanwil DJP Bali ini.

wartawan
ayu eka
Category

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Tiga Titik Strategis di Denpasar, Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Harga Aman

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok terus diperkuat oleh Satgas Pangan Siber Polda Bali bersama instansi pemerintah terkait. Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) tim gabungan memastikan harga pangan di Bali tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger! Potongan Tubuh Manusia Bertato Bunda Maria Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul temuan tubuh manusia yang sudah berupa kerangka tanpa kepala di pantai Ceningan, Nusa  Penida, kali initemuan potongan tubuh manusia kembali gegerkan Warga Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Entah ada kaitannya atau tidak, potongan tubuh berupa kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan terdampar di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Ketewel, Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.