Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dirut PD Parkir Denpasar Tersangka

zebua
Imanuel Zebua saat memberikan keterangan pers setelah sertijab Kajari Denpasar

Denpasar, Bali Tribune

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menyebutkan Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Kota Denpasar, I Nyoman Gede Sudiantara alias Punglik telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir dan penempatan asuransi sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp15,5 miliar.

Sayangnya, pernyataan Imanuel Zebua itu dikemukakan setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, di lobi Kejati Bali usai serah terima jabatan dengan Erna Normawati Widodo Putri selaku Kajari Denpasar yang baru, Senin (20/6).

Dalam pernyataan ketika menjawab pertanyaan apa yang telah diperbuat selama menjabat sebagai Kajari Denpasar, khususnya terhadap perkara dugaan korupsi, Zebua yang kini menjabat Asisten Pidana dan Tata Usana Negara (Asdatun) Kejati Jawa Barat (Jabar), menyatakan penetapan Dirut PD Parkir Kota Denpasar, Nyoman Gede Sudiantara sudah dilakukan sejak dua minggu lalu. “Penetapan tersangka kita lakukan dua minggu lalu, sekitar tanggal 11, 12 atau 13 Juni lalu,” ujar Zebua, sambil berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejari Denpasar, Syahrir Sagir, yang ada di sekitarnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan selama satu tahun lebih. Dalam kasus ini, Punglik diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan uang PD Parkir Kota Denpasar senilai Rp11 miliar pada tahun 2014. Selain itu, politisi PDIP ini juga dituding menyalahi aturan terkait penempatan uang asuransi PD Parkir.

Penempatan uang asuransi Rp500 juta ini diduga bermasalah karena dikelola Koperasi PD Parkir. Dari perhitungan penyidik kejaksaan, penempatan uang asuransi ini telah dilakukan sejak 9 tahun lalu. “Kalau dihitung per tahunnya ada Rp500 juta, berarti sampai saat ini ada kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar dalam penempatan asuransi ini,” tegas Zebua.

Terkait hasil audit BPKP Wilayah Bali yang berwenang menghitung kerugian negara, Zebua mengatakan jika sampai saat ini belum ada hasil resmi dari BPKP. Bahkan, pria kelahiran Nias Sumatera Utara (Sumut) ini mengatakan perhitungan kerugian negara ini masih sementara. Namun pihaknya sudah menyampaikan kepada Tim BPKP terkait kerugian negara dan sudah ada kesepahaman.

Apakah bisa menetapkan tersangka tanpa adanya bukti kerugian negara yang resmi dari BPKP? Zebua mengatakan tidak harus selalu menetapkan tersangka menunggu hasil BPKP. “Dulu kan tidak perlu pakai BPKP, kami hitung sendiri. Kalau terlambat perhitungannya, kami yang berinisiatif menghitung sendiri dan menyampaikan ke BPKP apakah ada persesuaian atau persamaan persepsi pemikiran terhadap perhitungan potensi kerugian,” jelas Zebua.

 

Preseden Buruk

Menanggapi pernyataan tersangka dari Imanuel Zebua ini, tim kuasa hukum PD Parkir Kota Denpasar, Agus Samijaya dan Ari Budiman Soenardi, Senin (20/6) sore, ketika diminta konfirmasinya menyatakan jika ini merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, mereka mempertanyakan kredibilitas Imanuel Zebua saat menyampaikan pernyataan terkait status tersangka Dirut PD Parkir Kota Denpasar. Apalagi saat menyampaikannya, Imanuel Zebua sudah tidak menjabat sebagai Kajari Denpasar. “Apakah saat mengumumkan status tersangka itu, dia sebagai penyidik atau sebagai apa?” tegas Ari.

Selain mempertanyakan kredibilitas Zebua saat mengumumkan status tersangka, Ari juga menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan kliennya sebagai tersangka secara resmi dari Kejari Denpasar. Bahkan, Ari mengingatkan kepada Zebua untuk tidak bertindak di luar kewenangannya saat ini. “Pernyataan status tersangka itu tidak sah secara hukum,” kata Ari.

Hal yang sama dikatakan Agus Samijaya yang mempertanyakan kewenangan Zebua saat mengumumkan atau membuat pernyataan terkait status tersangka. “Kenapa baru diumumkan sekarang, dan tidak diumumkan waktu dia (Imanuel Zebua,-red) masih menjabat Kajari Denpasar. Padahal kan dia punya waktu cukup untuk mengumumkan,” tegasnya.

Agus menduga ada kepentingan lain dalam pengumuman tersangka yang dilakukan mantan Kajari Denpasar, Imanuel Zebua. Padahal, sebagai pejabat yang sudah tidak punya kewenangan lagi, Imanuel Zebua seharusnya tidak boleh mencampuri urusan Kajari Denpasar termasuk mengumumkan status tersangka. “Ini kan melangkahi kewenangan Kajari yang baru. Ini juga membuat beban bagi Kajari yang baru,” terangnya.

Dugaan lain, kata Agus, kasus ini ada yang mensponsori dan ada tekanan politis. Oleh karena itu, langkah selanjutnya, tim kuasa hukum akan membahas langkah strategis dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melaporkan perbuatan mantan Kajari Denpasar, Imanuel Zebua ke jalur pidana. “Ini kan melakukan sesuatu yang bukan lagi kewenangannya. Akan kami pikirkan untuk membawa ke jalur pidana,” pungkasnya.

wartawan
soegiarto
Category

Profesi Guru antara Beban dan Tanggung Jawab

balitribune.co.id | Kegaduhan sempat melanda jagat maya dengan beredarnya  video yang seolah memperlihatkan seorang pejabat tinggi negara menyebut guru sebagai “beban negara.” Belakangan terungkap, video itu hanyalah kabar bohong—hasil manipulasi digital. Namun, meski telah dibantah, gema berita tersebut sempat menyulut dan  melukai hati banyak guru.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Dukung Penuh Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menyatakan kesiapan penuhnya untuk mendukung percepatan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Seraya Timur. Proyek ini kini telah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN) dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ajak Karyawan Peduli Lingkungan, Gelar Aksi Bersih Sungai dan Salurkan Bantuan Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat pasca banjir yang melanda Bali pada 10 September 2025, Astra Motor Bali bersama Ikatan Karyawan Astra (IKA) menginisiasi aksi bersih lingkungan di area sungai yang terdampak. Kegiatan ini difokuskan untuk membersihkan tumpukan sampah sisa banjir sekaligus membantu memulihkan aktivitas warga sekitar.

Baca Selengkapnya icon click

Membangun Kemandirian Petani Salak di Desa Sibetan melalui Program PKM

balitribune.co.id | Karangasem - Bali tidak hanya terkenal dengan pantai dan budayanya yang memikat, tetapi juga menyimpan potensi besar dari sektor pertanian. Salah satunya adalah salak gula pasir yang berasal dari Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem. Buah ini dikenal memiliki rasa manis alami yang khas dan menjadi salah satu ikon agrowisata Bali. Desa Sibetan sudah lama diidentikkan dengan sentra salak gula pasir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMPN 3 Bangli dan SMPN 1  Siap Berlaga di Asean Robotik Day 2025 dan Olimpiade sains Nasional

balitribune.co.id | Bangli - Suasana penuh semangat terasa di Ruang kerja Bupati Bangli pada Selasa (16/9). Jajaran siswa dan guru pembina dari tim robotik SMP Negeri 3 dan  tim Peserta Olimpiade Sains Nasional untuk bidang Ilmu Pengetahuan Sosial SMPN 1 Bangli diterima langsung oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, dalam sebuah audiensi hangat.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Gandeng Forum Perbekel/Lurah Percepat Verifikasi Data Kerusakan Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bergerak cepat dalam menindaklanjuti dampak banjir yang melanda beberapa wilayah beberapa waktu lalu. Untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, Pemkot Denpasar membentuk tim gabungan yang bertugas melakukan verifikasi data warga terdampak di empat  kecamatan. Adapun beberapa obyek yang disasar yakni rumah, pasar, pura serta fasum/fasos lainya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.