Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disdukcapil Gianyar Musnahkan Ribuan E-KTP Rusak

BAKAR - Pemusnahan dan pembakaran 8455 keping e-KTP yang sudah dinyatakan rusak.

BALI TRIBUNE - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar memusnahkan sekitar 8455 keping e-KTP yang sudah dinyatakan rusak dan invalid. Pemusnahan atau pembakaran dilakukan oleh Kadisdukcapil Gianyar I Gede Putu Bayangkara, disaksikan dari pihak Satpol PP Gianyar, dan Inspektorat di halaman Kantor Disdukcapil Gianyar, Rabu (19/12). Ribuan E-KTP yang dimusnahkan ini menurut Gede Bayangkara merupakan instruksi dari pusat Direktorat Jendral Kependudukan dan catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, dimana mekanisme pemusnahan e-KTP rusak atau invalid mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid. Dimana juga telah diatur agar dilakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar serta membuat berita acara. Dijelaskan juga Kementerian Dalam Negeri telah memberikan batas waktu deadline pemusnahan e-KTP dalam jumlah besar hari ini (19/12) , sedangkan untuk regular dalam jumlah kecil bisa dilakukan mulai esok (20/12) dan bisa dilakukan tiap hari. Ribuan e-KTP yang dimusnahkan hari ini adalah yang rusak dan invalid yang direkam tahun 2010. Selain rusak secara fisik , data yang invalid seperti adanya perubahan elemen data seperti perubahan status, alamat maupun kesalahan input data. “Pemusnahan e-KTP yang kami lakukan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan e-KTP yang rusak terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Gede Bayangkara. Sebagai tambahan berdasarkan data di Disdukcapil Gianyar sampai akhir Nopember 2018 ini  jumlah penduduk di Kabupaten Gianyar sebanyak 498.357 jiwa dengan jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 384.596 jiwa. Dari data tersebut yang telah melakukan perekaman sebanyak 372.185 jiwa dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 12.411.

wartawan
redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.