Dishub Ancam Gembosi Ban Kendaraan | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 5 October 2017 21:35
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
PENERTIBAN – Penertiban kendaraan dengan cara menderek dan penggembokan serta menilang bagi pelanggar parkir yang dilakukan Dishub Denpasar beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Dinas Perhubungan Kota Denpasar akan mengambil tindakan tegas kepada pengendera pelanggar parkir di Kota Denpasar. Bahkan, tak main-main, Dishub mengancam akan menggembosi ban kendaraan yang membandel parkir di zona larangan parkir. 

“Pelanggar yang membandel akan mendapatkan tindakan tegas Dinas Perhubungan Kota Denpasar. Sebelumnya Dishub telah memberlakukan aturan dengan menderek, menggembok ban kendaraan sekaligus menilang kendaraan yang melanggar parkir sesuai dengan Perda Kota Denpasar No. 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Namun jika tetap membandel, maka terpaksa ban kendaraannya akan kami gembosi dan cabut pintil ban kendaraannya,” ujar Kabid Dalops Dishub Denpasar Ketut Sriawan, Rabu (4/10).

Terkait langkah ini, pihaknya saat ini masih dalam tahap sosialisasi sehingga masyarakat dapat mengetahui peraturan daerah Kota Denpasar tentang penyelenggaraan perhubungan. Beberapa tempat jalan-jalan protokol di Kota Denpasar telah dipasang rambu-rambu imbauan dan larangan parkir. Hal ini juga untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas di Kota Denpasar dengan keberadaan kendaraan parkir sembarangan dapat menambah kekroditan lalu lintas.

“Di kawasan Jalan Kamboja, Jalan Gajah Mada, dan beberapa ruas jalan lainnya yang sering ditemui pengendara yang melanggar parkir. Larangan parkir sudah jelas terpasang namun masih saja ada masyarakat yang membandel parkir sembarangan. Tindakan tegas kita lakukan selama ini lewat penderekan dan penggembokan. Namun untuk membuat jera kami melakukan tindakan tegas dengan pengembosan,” ujarnya.

Menurut Sriawan langkah ini akan efektif dilakukan dua bulan mendatang. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mentaati peraturan yang ada di Kota Denpasar. Disamping itu berbagai langkah juga telah dilakukan Dishub Denpasar dalam melakukan tindakan tegas, namun tetap saja ada masyarakat yang melanggar dan parkir sembarangan. ‘’Kalau tidak dari sekarang kita mulai kapan lagi, kalau tidak warga kota kita secara bersama-sama mentaati aturan siapa lagi,’’ ujarnya.