Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disidak Petugas Gabungan = Kedapatan Menjual Mikol Ilegal, Pedagang Kelimpungan

ILEGAL
ILEGAL - Petugas gabungan menemukan pedagang yang menjual minuman beralkohol secara bebas tanpa memiliki izin resmi.

BALI TRIBUNE - Kendati penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol (mikol) sudah sangat sering dilakukan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Kabupaten Jembrana juga sering memberikan peringatan terhadap pedagang nakal yang menjual minuman keras secara illegal, namun hingga kini masih saja ditemukan pedagang yang menjual mikol tanpa mengantongi dukumen perizinan.

Seperti pada sidak yang digelar tim gabungan dari Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana bersama Polres Jembrana dengan menyasar sejumlah pedagang diwilayah Kecamatan Negara dan Jembrana yang dicurigai masih tetap menjual mikol, Senin (23/10), petugas masih tetap menemukan pedagang yang menjual mikol tanpa ijin serta menemukan ratusan mikol golongan A yang masih diperjualbelikan secara bebas.

Saat Tim Gabungan menyasar Toko Artha di Kelurahan Sangkaragung, Jembrana, petugas menemukan tumpukan krat yang berisi ratusan motor  mikol golongan A jenis bir masing-masing sebanyak 128 botol bir besar dan 130 botol bir kecil disimpan dibelakang toko klontong itu. Pemilik toko, Gede Suadnyana tidak bisa menunjukkan surat keterangan penjual langsung mikol golongan A (SKPLA) atau surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB). “Dulu saya pernah menjual bir, lalu saya berhenti. Namun katanya boleh, lalu saya menjual lagi,” ungkapnya.

Ia mengaku stok bir yang dijulanya itu sebagain besar dibeli oleh warga yang memiliki hajatan dan jarang ada yang membeli eceran. “Karena mahal jarang ada yang membeli eceran. Saya juga ingin aman dalam berjualan saya akan mengurus izin,” papar pemilik toko saat dibuatkan surat pernyataan dan diberikan pembinaan untuk mengurus SKPLA atau SIUP MB.

Salah seorang petugas Dinas Koperindag Jembrana Angga Wijaya meminta agar pedagang ini tidak menjual bir sebelum memiliki izin dan stopk bir yang ada agar dikembalikan.

Begitupula petugas menemukan 14 botol bir saat menyasar  Toko Duta di Kelurahan Baler Bale Agung, Negara. Pemilik toko,  Nonik mengaku belasan botor bir kecil itu pesanan milik keluarga yang memiliki kematian. “Dulu memang pernah menjual tetapi sekarang tidak. Itu pesanan orang yang ada upacara,” ungkapnya saat diberikan pembinaan dan membuat pernyataan agar tidak menjual mikol sebelum memiliki izin lengkap.

Saat mengecek Toko Klasik di Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Jembrana  tim menemukan satu botol bir besar. Kadek Murjati, pemilik toko mengaku ia hanya dapat minta sebotol bir dari keluarganya yang sedang memiliki hajatan. “Saya tidak menjual bir lagi karena tidak ada yang beli. Satu botol bir itu saya dapat minta,” ungkapnya.

Tim tidak  yang menemukan ada mikol di warung milik Ida Ayu Nuryaningsih di Banjar Yeh Mekecir, Desa Dangintukadaya, Jembrana justru menemukan beberapa minuman kemasan yang sudah kadaluwarsa. Petugas kembali mendapatkan 2 botol bir besar di toko milik Made Sudi Argawa,di desa Berambang, Negara. Pemilik toko mengangku bir itu adalah sisa anaknya yang datang dari Denpasar yang disimpan di kulkas.

Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Jembrana, Made Gede Budhiarta mengatakan pihaknya akan terus melangsungkan sidak serupa kesejumlah pedagang terlebih dengan adanya pedagang yang kedapatan masih menjual mikol Golongan A jenis bir. Menurutnya, sesuai Permendag nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjual Mikol, yang diperbolehkan menjual mikol adalah  hotel, testoran, bar, supermarket dan hipermarke serta di kawasan wisata, dan harus tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

Adanya temuan tersebut, tim kemudian memberikan teguran dan meminta pemilik warung supaya mengurus perizinannya. Bila hal serupa kembali ditemukan lanjutnya Dinas akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan dan mencabut ijin usaha yang dimiliki.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bertemu Vladimir Putin di Moskow, Presiden Prabowo Utus Fadli Zon Buka PKB ke-47

balitribune.co.id | Denpasar - Bukti kecintaan dan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap kemajuan budaya nasional khususnya Bali ditunjukkan dengan mengutus Menteri Kebudayaan Fadli Zon membuka Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 pada Sabtu (21/6).

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Koboi di Nusa Penida, Warga Ditembak dengan Senapan Angin

balitribune.co.id | Semarapura - Aksi koboi gegerkan warga Banjar Sebunibus, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Selasa malam (17/6). Pelaku yang diketahui bernama Ketut Wenten Ariwan, seorang pensiunan PNS, mengancam dan menembak Minimarket Lais Mart menyebabkan pemilik toko, I Nyoman Kasier (57) terluka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masalah Sampah Bukan Perkara "Sampah"

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah menyatakan sikap akan membereskan persoalan sampah dalam waktu secepatnya, membereskan berarti mengelola sampah dengan baik, dari hulu hingga ke hilir, diawali dari sumbernya, agar sampah tidak menjadi musibah bagi Bali, sebagaimana yang terjadi saat ini, sampah belum ditangani dengan tuntas, sudah banyak teknologi yang dipakai, baik moderen maupun tradisional, tetapi sampah masih saja

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diperpa Badung Gelar Pelatihan Olahan Pangan Non-Beras dan Panen Sayur Hidroponik

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) menyelenggarakan kegiatan "Pelatihan Pengolahan Pangan Selain Beras" sebagai bagian dari sub kegiatan "Pengembangan Usaha Pengolahan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kabupaten Badung Tahun 2025". Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Abiansemal, Rabu (18/6).

Baca Selengkapnya icon click

Jro Luwes Tersangka, Keluarga Luwes Lapor Balik Soal Penganiayaan

balitribune.co.id | Bangli - Penyidik Sat Reskrim Polres Bangli telah menetapkan Jro Luwes sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan Komang Alam meregang nyawa di arena sabung ayam di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani. Di sisi lain pihak keluarga Jro Luwes juga membuat laporan ke Satreskrim Polres Bangli atas penganiayaan yang dialami Jro Luwes saat kejadian yang berlangsung pada Sabtu (14/6/2025). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.