Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diskes Bangli Usulkan Tempat Penyimpanan Vaksin

Bali Tribune/ Ni Wayan Budiari.
Balitribune.co.id | Bangli - Vaksin Covid-19 baru saja tiba di Bali, namun belum dapat dipastikan  kapan pendistribusian vaksin tersebut ke daerah, termasuk Bangli. Sementa itu sambil menunggu vaksin datang, Dinas Kesehatan Bangli sudah memiliki tempat penyimpanan (cool chain). Namun demikian Dinas mengusulkan penambahan tempat penyimpanan. 
 
Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Bangli Ni Wayan Budiari menjelaskan untuk penyimpanan vaksin memang sudah ada tempat. Tempat tersebut digunakan juga untuk menyimpan vaksin rutin yakni, Campak, BCG dan lainnya  Begitu pula untuk di puskemas-puskesmas memiliki tempat penyimpanan vaksin. Terkait kedatangan vaksin Covid-19, Dinas telah mengusulkan dua unit penyimpanan vaksin ke Dinas Kesehatan Provinsi. Ditanya kapasitas penyimpanan, pihaknya belum dapat memastikan. Mengingat belum diketahui bentuk/ukuran vaksin tersebut. "Kami usulkan dua unit. Jumlah yang bisa ditampung kami belum dapat pastikan. Kami juga belum melihat bentukan vaksin tersebut," ungkapnya.
 
Seperti diketahui, vaksin Covid-19 ini lebih dulu menyasar tenaga kesehatan. Dari Dinas Kesehatan sendiri telah menginput data tenaga kesehatan di Bangli yang meniputi tenaga di Puskesmas maupun di Dinas.  Kepala Dinas Kesehatan Bangli dr Nengah Nadi mengatakan data diinput menggunakan sistem. Kemudian dari pusat yang menentukan siapa yang akan menerima vaksin tersebut. "Saya sendiri telah menerima pesan bahwa saya sebagai calon penerima vaksin Covid-19," ungkapnya. 
 
Untuk di Dinas Kesehatan sendiri tenaga sebanyak 88 orang dan di puskesmas 584 orang. Telah dilakukan input data, dan dari pusat yang akan menentukan  siapa saja yang  menerima vaksin tersebut. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.