BALI TRIBUNE - Keluhan warga trasmigran Bangli yang kesulitan mensertifikatkan lahan yang digarapnya hingga bersurat kepada Bupati Bangli langsung ditindaklanjuti Dinas Koprasi UMKN Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Bangli.
“Kita sudah melakukan kordinasi terkait masalah yang dihadapi warga kita di daerah transmigrasi ke Kementerian Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi beberpa hari yang lalu,” jelas Plt Kadiskoptnakertran Bangli , Ni Wayan Manik, Rabu (28/3).
Kata Ni Wayan Manik dari hasil kordinasi ke kementerian, dianjurkan kabupten daerah asal warga trasmigran mengirim surat ke Propinsi dan surat ditembuskan ke Kementerian. Tujuan yakni permasalahan yang muncul bisa kordinasikan antar lintas kepala daerah propinsi (Gubernur) dan kabupaten. Disamping itu dalam kordinasi, juga diharapkan pemerintah daerah asal warga transmigran melakukan monitoring langsung di daerah trasmigran. “Tujuan monitoriong adalah untuk mengetahui kebenaran dari permasalahan yang muncul, apa benar terjadi masalah seperti itu atau sebaliknya, untuk lebih jelasnya dilakukan monitoring,” tegas Ni Wayan Manik.
Papar manta Kadisperindag ini, untuk lahan yang diberikan bagi warga transmigrasi berbeda beda, ada lahan seluas 1 hektar hingga 2,5 hektar Lahan yang diberikan sesuai dengan lahan yang disiapkan oleh pemerintah. Sementara untuk proses sertifikat paling tidak membutuhkan waktu dua tahun. Sertifikat lahan tidak langsung bisa diselesaikan karena warga transmigran masih perlu proses pengurusan administrasi seperti perubahan KTP.
Seperti diberitakan sebelumnya warga Transmigran asal Bangli, bersurat kepada Bupati Bangli, agar bisa difasilitasi dalam penyelesaian masalah di daerah transmigrasi. Salah satu persoalan yang belum ada titik terangnya yakni masalah penyelesaian sertifikat lahan pekarangan. Surat yang ditujukan untuk Bupati Bangli dikirim langsung oleh warga Transmigran atas nama I Wayan Wendra.
Sementara, Kabid Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli AA Ayu Istri Agung Suartini mengatakan, daerah lokasi trasmigrasi I Wayan Wendra berada di UPT Amahola I, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Wayan Wendra merupakan warga Bangli yang diberangkatkan ke Amahola pada tahun 2008, bersama 24 Kepala keluarga lainnya. Kemudian selama satu tahun warga transmigran mendapat tanggungan dari pemerintah Kabupaten Bangli, setelahnya warga yang bersangkutan diharapkan sudah mampu mandiri memenuhi kebutuhannya.
Agung Suartini tidak menampik bila persoalan seperti yang dialami Wayan Wendra juga dialami beberapa warga transimgran di daerah yang lain. “Kadang lahan yang dikelola warga kita sudah menunjukkan hasil yang bagus, mulai ada persoalan seperti lahan diklaim warga setempat.
Sebut Agung Suartini, pengiriman warga yang mengikuti program transmigrasi terakhir pada tahun 2014. Setelah tahun 2014, belum ada lagi warga yang dikirim, karena keterbatasan kuota dari pusat, serta daerah yang dituju tidak sesuai dengan keterampilan warga yang akan mengikuti program tersebut. Dicontohkan, di Bangli warga tersebut biasa bertani, sedangkan lahan yang dibuka berada di kawasan pantai. “Dipertimbangkan pula lokasi yang dibuka,demi kesejahteraan warga agar jangan sampai setelah disana malah tidak bekerja,” jelasnya.