Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disparda Libatkan Pelaku Pariwisata Sempurnakan Ranperda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali

Bali Tribune/PENYEMPURNAAN - Sejumlah pelaku pariwisata, tokoh dan akademisi dilibatkan dalam penyempurnaan Ranperda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali

balitribune.co.id | DenpasarSejumlah pelaku pariwisata baik yang berada di bawah naungan Bali Tourism Board, tokoh pariwisata serta akademisi memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali. Perda itu nantinya akan mengatur segala hal terkait kepariwisataan di Pulau Dewata. 

Hal ini menjadi faktor untuk meningkatkan kualitas pariwisata Bali ke depannya baik dari sisi pelayanan, destinasi, aktivitas wisata, SDM, produk wisata dan lainnya. 

Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Bali, I Putu Astawa disela-sela Focus Group Discussion (FGD) Ranperda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali di kantor setempat, Denpasar, Rabu (15/1) mengatakan, jika tidak dilakukan standarisasi terhadap pariwisata Bali maka di kemudian hari akan menurunkan tingkat kualitas industri ini. 

"Sehingga di dalam Perda itu akan mengatur 4 pilar diantaranya pilar destinasinya, industrinya, pemasaran kita dan pilar kelembagaan kita. Semua harus mengikuti standar-standar yang kita atur di dalam Perda itu meliputi produknya apa, pelayanannya seperti apa, pengelolaannya seperti apa," jelas Astawa. 

Menurut dia, semua yang berkaitan dengan kepariwisataan di pulau ini harus memiliki standar, selanjutnya akan dituangkap pada pasal demi pasal di Perda tersebut. "Harus semua kita arahkan terstandar dan semuanya nanti akan dijelaskan pada pasal-pasal di dalam Perda itu. Sekarang kita sosialisasikan, FGD-kan dengan harapan dapat penyempurnaan dari rancangan yang telah kita susun. Untuk dibahas secara bersama-sama. Selanjutnya akan menjadi Perda yang akan dibahas antara eksekutif dan legislatif," bebernya.  

Dilanjutkan Astawa, pencapaian kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dari tahun 2018 ke 2019 mengalami peningkatan, walaupun sedikit mengalami perlambatan. Peningkatan sekitar 200 ribuan turis mancanegara dikarenakan tahun-tahun politik, isu bencana dan kondisi ekonomi global yang belum stabil. Pemerintah Provinsi Bali kata dia, ke depan tidak hanya menargetkan jumlah, namun juga bagaimana mengupayakan wisatawan dapat tinggal lebih lama dan pengeluarannya pun semakin banyak.

Guna mencapai hal itu, menurut dia, para pelaku di industri ini penting untuk menentukan paket-paket tur yang akan dijual agar wisatawan betah berlama-lama melakukan kegiatan wisata di Bali. "Paket wisata apa yang bisa kita jual termasuk dalam standarisasi ini juga kita bahas," ucapnya. 

Pihaknya akan mengajak pelaku industri pariwisata Bali untuk mengatur paket-paket yang menarik keinginan wisatawan menambah masa tinggal. "Sehingga wisatawan bisa tinggal lebih lama," cetusnya.

Dia menambahkan, banyak potensi untuk menambah masa tinggal wisatawan karena Bali memiliki aktivitas wisata yang beragam mulai dari di Bali Selatan, Timur, Barat dan Utara. Selain itu aktivitas wisata bahari diyakini mampu meningkatkan lama tinggal wisatawan.

"Harapan kami ke depan, selain jumlah lebih banyak kualitas lebih tinggi secara angka lebih banyak. 10 sampai 15 persen peningkatan setiap tahun. Harapan tahun 2020, sekurang-kurangnya 6,5 juta wisman," harap Astawa.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana memberikan masukan supaya perubahan zaman dari konvensional ke digital ini tertuang di Perda tersebut. Mengingat saat ini pola berwisata wisatawan asing ke Bali dari yang awalnya menggunakan jasa travel agent sudah berubah ke digital. Dimana mulai dari pemesanan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendukung kegiatan berwisata di Bali, para turis 70% telah menggunakan cara digital atau online. 

Pada 5 tahun lalu, turis asing ke Bali melalui travel agent sekitar 60%. Perubahan ini terjadi begitu cepat. Hal ini perlu dimasukkan ke dalam Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali.

"Seperti di Jepang, guide pakai digital. Apakah digital perlu kita adopsi. Beberapa daerah sudah tidak pakai guide karena mahal. Digital guide yang kerjanya bisa melalui WhatsApp group. Perubahannya bukan main. Mungkin kita perlu menambahkan di dalam standarisasi ini," sarannya. 

Selain memberikan masukan untuk kesempurnaan Ranperda tersebut, pelaku pariwisata Bali juga mengapreasi Rancangan Peraturan Daerah Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali.

wartawan
Ayu Eka Agustini

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.