Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditangkap, Anggota Ormas Sembunyi di Lemari

PENIKAMAN
I Made Murdana (tengah) saat diamankan di Mapolsek Denbar sore kemarin. Polisi juga mengamankan senjata tajam.

BALI TRIBUNE - Seorang anggota ormas, I Made Murdana alias Jerug ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) di rumahnya di seputaran Jalan Raganata Denpasar, Rabu (23/9) pukul 15.00 Wita. Sebab, ia menikam seorang pecalang, I Putu Sunartawa  (51) di Banjar Liligundi Desa Ubung Kaja Denpasar, Senin (11/9) pukul 21.30 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu Aan Saputra RA., SIk., MH atas seizin Kapolsek Kompol Nengah Sumadi, SH sore kemarin menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan korban dengan nomor polisi; Lp.B/131/IX/2017/Bali/Resta Denpasar/Sektor Denpasar Barat. Senin lalu itu, korban yang merupakan anggota pecalang sedang bersiap-siap di banjar untuk melakukan patroli. Tiba-tiba datang pelaku sambil marah-marah dan mengatakan korban pengkhianat. "Setelah itu dia (pelaku-red) langsung menendang korban. Tetapi korban menghindar, sehingga pelaku menusuk korban pada bagian pinggang," tuturnya. Namun menurut keterangan para saksi, motif penikaman itu diduga berawal dari permasalahan tanah tempat banjar yang mana pelaku saat ini mengklaim bahwa tanah banjar tersebut merupakan miliknya. Dan saat ini pelaku telah dikeluarkan dari banjar atas putusan rapat banjar yang tertuang dalam awig-awig. "Itu menurut keterangan saksi, tetapi pelaku masih kita periksa," ungkap Aan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada bagian pinggang kanan. Seusai menikam korban, pelaku langsung kabur. Sementara korban sempat dilarikan ke RS Sanglah untuk mendapat perawatan medis. Dari RS baru korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denbar. Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung mencari pelaku di rumahnya tetapi nihil. Namun siang kemarin, polisi mendapat informasi bahwa pelaku kembali ke rumahnya sehingga dilakukan penangkapan. Menariknya, saat ditangkap pelaku bersembunyi di dalam lemari rumahnya. Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu pisau taji dengan gagang besi sepanjang 5 cm dan satu buah tangkai (pegangan kapak) dari pipa besi.

"Saat kita cek, ternyata benar pelaku berada di rumahnya dan bersembunyi di dalam  lemari. Pelaku dan barang bukti sekarang sudah di Mapolsek," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.

wartawan
Redaksi
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.