Bangli, Bali Tribune
Setelah Asisten II Pemkab Bangli Drs Anak Agung Alit Darmawan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangli karena tersangkut kasus dugaan korupsi upah pungut, mobil dinas plat merah Nopol DK 11 P yang selama ini dugunakan tersangka terkesan terlantar. Buktinya mobil jenis kijang warna biru tua itu sudah sepekan lebih ditaruh di rumah tersangka di kawasan LC Aya, Bebalang dan ditaruh di alam bebas.
“Sejak bersangkutan ditahan mobil dinas itu tidak pernah dipindahkan, dibiarkan kena hujan dan diterjang terik matahari,” ujar warga. Menurutnya, sebaiknya aset daerah itu ditarik karena jika dibiarkan berlama-lama di alam bebas akan keropos body dan rangka mobil.
Kata warga ini, posisi mobil yang ditaruh tepat di tikungan sangat membahayakan para pengguna jalan, terutama pada malam hari. “Kita mendesak bupati memerintahkan bawahannya untuk segera mengevakuasi mobil dinas itu,” harapnya.
Kabag Umum Pemkab Bangli I Made Mahendra Putra saat dikonfirmasi terkait mobil dinas itu, Rabu (8/6), mengatakan masalah penarikan mobil dinas itu pihaknya akan terlebih dahulu berkordinasi dengan atasannya, yakni bapak Sekda. Jika dianggap membahayakan mobil tersebut akan diatarik dan ditaruh di fool. “Nanti mobil tersebut akan dugunakan oleh pejabat pelaksana tugas,” sebut Mahendra Putra.
Pantauan Bali Tribune, mobil dinas tersebut ditaruh di pinggir jalan dekat rumah AA Alit Darmawan yang ada di kawasan LC Uma Aya. Sejatinya rumah milik AA Alit Darmawan lengkap dengan garase, namun karena garase berisi mobil, otomatis aset daerah ini diataruh di alam terbuka. Posisi mobil yang ditaruh tepat di tikungan sangat membahayakan para pengguna jalan.