Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditinggal Mudik, Polisi Pantau Rumah Kosong

PATROLI - Petugas Polres Bangli saat melakukan patrol dengan menyasar rumah dan warung yang ditinggal mudik.

BALI TRIBUNE - Guna mengantisipasi pencurian dengan sasaran rumah kosong (Rumsong) karena ditinggal penghuni mudik serangkian hari raya Idul Fitri, kepolisian Resort Bangli melakukan pemantauan rumsong. Pihak kepolisian telah melakukan pendataan rumah yang ditinggal mudik penghuninya. Pemantauan dilakukan lewat  patrol rutin.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan, sudah menjadi tradisi setiap hari raya lebaran, warga perantauan pulang kekampung halamanya. Begitupula warga musim perantauan di Bangli tidak sedikit pulang kekampung halamanya.  “Karena mudik tentu rumah yang mereka tempati  kosong,” ujarnya sembari menambahkan untuk kawasan  kota Bangli ada beberapa titik lokasi pendatang,seperti kawsan permukiman LC Uma Aya, Uma Bukal dan di Kelurahan Bebalang, Selasa (12/6).

Kondisi rumah tanpa penghuni,kata Sulhadi tentu membuka celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan tindakan kriminal . Sebagi  langkah antisipasi  Polres Bangli dengan Sat Gas Oprasi Ketupat dan mengaktifkan peran babinkantibmas  rutin melakukan patroli dengan menyambangi rumsong yang ditinggal mudik penghuninya. “Selain Patroli rutin kita juga mengajak masyarakat untuk mengantifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan ketika petugas turun sekaligus melakukan kordinasi dengan tetangga yang tidak mudik,” jelas Sulhadi.

Papar Sulhadi untuk mudik puncaknya H-7 jelang Idul Fitri karena berbarengan dengan libur cuti bersama ,namun demikian sejauh ini belum ada laporan  kasus pembobolan rumah kosong pasca ditinggal mudik. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.