Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 10 Tahun Penjara karena Narkotika, WN Inggris Pikir-pikir

Bali Tribune/ Terdakwa saat dihadirkan dalam sidang virtual di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar Seorang pria berkebangsaan Inggris bernama Callum James Park (31), menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menghukumnya selama 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atau setara 6 bulan penjara. 
 
Callum dinyatakan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana karena memiliki Narkotika jenis sabu seberat 11,84 gram neto dan ekstasi seberat 5,57 gram netto. 
 
"Dalam persidangan, terdakwa (Callum) memilih mengunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum banding," kata Aji Silaban dari PBH Peradilan Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa, pada Minggu (4/4).
 
Vonis ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugrah Agung Saputra Faizal yakni 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai tetap sebangun dengan uraian tuntutan JPU yang mengganggap perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
Seperti diketahui, Pria yang tinggal sementara di Strobery Garden, Jalan Dewi Sri VIII Nomor 17, Legian, Kuta, Badung, ini ditangkap polisi pada 25 Agustus 2020 sekitar pukul 22.35 WITA lalu.
 
Mulanya, terdakwa berangkat dari tempat kosnya menuju Pantai Kuta untuk menikmati angin pantai di malam hari. Namun ditengah perjalanan, terdakwa berubah pikiran. Dia kemudian membeli Narkotika
jenis sabu sebanyak 14 paket seharga Rp20 juta dan narkotika jenis ekstasi didapatkan pada hari yang sama sebanyak 15 butir seharga Rp9 juta.
 
Saat melakukan transaksi, terdakwa membeli barang terlarang tersebut mengunakan uang poundsterling pecahan 50 sejumlah 1.500 poundsterling atau setara R 29 juta. Setelah mendapat sabu dan ekstasi itu, terdakwa  ke kembali ke kosnya untuk menikmati barang terlarang tersebut.
 
Setibanya di kos, terdakwa langsung mempersiapkan alat untuk mengonsumsi sabu yang telah dibeli untuk digunakan sendiri. Sedangkan ekstasi terdakwa simpan di laci meja kamar. Tak berselang lama, petugas kepolisian datang penangkapan disertai pengeledahan di kamar kos terdakwa. Polisi pun berhasil menyita
14 plastik klip berisi sabu total berat 11, 84 gram netto, dan 15 butir tablet ekstasi warna ungu logo granat serta barang bukti berkaitan seperti satu buah bong, dua buah timbangan elektrik, dan peralatan lain untuk mengonsumsi narkotika. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bangli Perjuangkan Jasa Imbal Lingkungan

balitribune.co.id | Bangli - Sebagai daerah konservasi yang menyuplai kebutuhan air bagi berbagai wilayah di Bali, Kabupaten Bangli kini tengah berjuang untuk mendapatkan kompensasi berupa Jasa Imbal Lingkungan. Langkah ini merupakan upaya serius Pemerintah Kabupaten Bangli di bawah kepemimpinan Bupati Sang Nyoman Sedana Arta untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Baca Selengkapnya icon click

HUT Kota Bangli ke-822 Semarak Tanpa Gerogoti APBD

balitribune.co.id | Bangli - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-822 Kota Bangli tahun 2026 membuktikan bahwa kemeriahan tidak harus bergantung pada anggaran besar. Meski dikemas dengan konsep kesederhanaan dan efisiensi, puncak peringatan yang dipusatkan di Alun-alun Bangli, Minggu (10/5/2026), tetap berlangsung semarak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Kota Denpasar Perkuat Sinergi Kelola Sampah Bersama Pelaku Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus bergerak dalam optimalisasi penanganan sampah di berbagai sektor. Kali ini, melalui Dinas Pariwisata, turut mengumpulkan pengusaha di sektor Hotel, Restoran, Kafe/Katering (Horeka) dan Daerah Tujuan Wisata (DTW) untuk mendukung optimalisasi pengolahan sampah berbasis sumber di Dharma Negara Alaya, Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bekuk 10 Pengoplos Gas di Karangasem, Pelaku Terancam Denda Rp60 M

balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem secara resmi merilis kasus penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi pada Jumat (8/5/2026). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebuah gudang pengoplosan di Desa Subagan, Kelurahan Subagan, Karangasem, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siap Melesat, Pebalap Astra Honda Bidik Podium di ARRC Buriram

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali berlaga pada putaran kedua Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, pada 8–10 Mei 2026. Memiliki bekal positif pada seri pembuka Sepang, para pebalap AHRT optimistis tampil lebih kompetitif dan siap membidik podium pada putaran kedua ini.

Baca Selengkapnya icon click

Kapolri Mutasi 108 Perwira, Dir Reskrimum Polda Bali Promosi ke Jawa Barat

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali berputar. Sebanyak 108 perwira, mulai dari pangkat Kombes Pol sampai Irjen Pol dimutasi. Dari jumlah sebanyak itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman mendapat promosi. Mantan Kapolres Karangasem ini dipromosi dalam jabatan baru sebagai Dir Reskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.