Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sejoli Kasus Aborsi Pasrah

Bali Tribune/ Luki Pratama dan Mega Ayu Sekarwangi di ruang sidang PN Denpasar, kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Berani berbuat berani bertanggung jawab. Begitulah yang dialami sepasang kekasih Luki Pratama (19) dan Mega Ayu Sekarwangi (18). Sejoli asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang nekat menggugurkan buah hatinya, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan  (3,5 tahun) oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa kemarin.  
 
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi  menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Hakim Adnyana Dewi saat membacakan amar putusannya. 
 
Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa memicu kelahiran premature yang mengakibatkan bayi tak cukup bulan tersebut meninggal dunia dan meresahkan masyarakat, sebagai faktor yang memberatkan. Sementara, usia para terdakwa yang masih muda sehingga masih cukup memperbaiki diri, dan sikap sopan yang ditunjukan para terdakwa selama persidangan, merupakan hal yang meringankan. 
 
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Heppy Maulia Ardani yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang bisa diganti dengan 3 bulan kurungan.
 
Jika pada sidang tuntutan sebelumnya Mega berlinang air mata, kali ini dia tampak tenang menghadapi vonis hakim. Demikian juga sikap yang ditunjukan Luki. Melalui penasehat hukumnya, para terdakwa menerima putusan hakim tersebut. 
 
"Kami menerima yang mulia," kata Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar ke majelis hakim. Sedangkan Jaksa Heppy memilih unntuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menyikapi putusan tersebut. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Banjir Landa Klungkung, Puluhan Warga Banjar Pancingan Kusamba Dievakuasi

balitribune.co.id | Semarapura - Hujan lebat yang sempat melanda Klungkung sejak Selasa ( 9/9/25) hingga Rabu sore (10/9) menyebabkan terjadinya bencana banjir di sejumlah tempat di kawasan Klungkung, utamanya kawasan yang menjadi langganan banjir disaat hujan lebat turun.

Baca Selengkapnya icon click

Doakan Karangasem, Semeton GMT Tirtayatra ke 5 Pura di Nusa Penida

balitribune.co.id | Amlapura - Keluarga besar Semeton GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) dipimpin langsung oleh Penanggungjawab GMT, I Gusti Made Tusan, melaksanakan kegiatan Tirta Yatra ke Pulau Nusa Penida, guna melaksanakan persembahyangan di lima pura yang ada di Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Kepung Gianyar, Bupati Sentil Pengembang Nakal

balitribune.co.id | Gianyar - Bencana hujan lebat di Bali selatan yang didominasi Banjar Luapan, juga terjadi di Gianyar. Namun pohon tumbang dan longsor juga masih mencolok di Bumi Seni. Menyikapi Banjir luapan, terutama di areal Perumahan, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyentil pengembang nakal.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Melanda Jembrana, Puluhan Titik Terendam Air

balitribune.co.id | Negara - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Jembrana sejak Selasa (9/9) mengakibatkan banjir di sejumlah titik. Genangan air dilaporkan merendam permukiman warga, lahan pertanian, serta mengganggu akses transportasi di beberapa ruas jalan utama. Tidak sedikit warga yang mengungsi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cuaca Exstrem, Bencana Kepung 4 Kecamatan di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca extrim yang ditandai turun hujan lbat sejak dua hari terakhir  menyebabkan sejumlah bencana mengepung wilayah Bali. Tak terkecuali, di Kabupaten Bangli. Berdasrkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-Damkar),  dilaporkan jika terjadi bencana merata di empat kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemberdayaan Desa Binaan Kelompok PKK Srati Banten Margasengkala

balitribune.co.id | Gianyar - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK dan DIKTI) setiap tahun mengadakan program kegiatan pengabdian Program Pemerdayaan Desa Binaan (PDB), dan tahun 2025 salah satunya diselenggarakan oleh Universitas Dhyana Pura (UNDHIRA) Bali dan bekerjasama dengan STIE Runata dengan kegiatan pengabdian di dua kelompok PKK Srati Banten Margasengkala.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.