Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dojang Family Jadikan Denpasar Open Sasaran Antara

Ade Iwan Setiawan

BALI TRIBUNE - Dojang Family yang bakal menurunkan 31 taekwondoinnya ke kejuaraan Denpasar Open, bakal menjadikan kejuaraan yang bakal dihelat di GOR Lila Bhuana Denpasar, 19-21 Oktober tersebut sebagai event pemanasan untuk turun pada kejuaraan taekwondo di Yogyakarta mendatang. “Denpasar Open untuk tetap kami ikuti, karena kami juga mempersiapkan diri turun di kejuaraan Gubernur Akademi Angkatan Udara Cup, 14-16 November mendatang di Yogyakarta. Jadi nanti taekwondoin kami bisa lebih matang ketika turun di Yogyakarta setelah turun di Denpasar Open. Kejuaraan di Denpasar itu bagus untuk jembatan persiapan kami,” ujar pelatih sekaligus owner Dojang Family, Ade Iwan Setiawan, Rabu (17/10). Sementara untuk Denpasar Open, pelatih yang menyandang sabuk DAN V Kukkiwon itu menambahkan, 31 taekwondoin yang diturunkannya nanti terbagi dari 21 taekwondoin festival dan 10 taewondoin prestasi. “Taekwondoin kami masih hangat-hangatnya baru saja menyumbangkan total 10 emas, 1 perak dan 1 perunggu, pada Kejuaraan taekwondo bertajuk Hipermax di Malaysia, akhir September lalu,” imbuh Iwan Setiawan. Menyoal target di Denpasar Open, Dojang Family tak ingin berlebihan dalam menancapkan raihan prestasi. Seperti biasanya, disebutkannya, Dojang Family tak pernah muluk-muluk memancang target, namun selalu hasil raihan emasnya selalu memauaskan. “Target terbaik saja selalu kami pancang di setiap kejuaraan meski hasilnya selalu memuaskan. Sedangkan untuk taekwondoin yang menjadi andalan kami diantaranya untuk kategori prestasi yakni, Aprilia Nurul Setiawan kelas U-53 kg dan Ketut Gandi Sedana Putra kategori kadet kelas U-61 kg,” demikian Iwan Setiawan, seraya menambahkan, jika kejuaraan seperti Denpasar Open yang diikuti 5 provinsi lainnya sangat bagus digeber, karena mampu menambah pengalaman bagi para taekwondoin Dojang Family dan lainnya.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.