Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dorong Pertumbuhan Pariwisata Melalui Relaksasi Strukturisasi Kredit

Bali Tribune / Dirut BPD Bali I Nyoman Sudarma.

balitribune.co.id | DenpasarRelaksasi restrukturisasi kredit di sektor perbankan bagi pengusaha pariwisata Bali apapun bentuknya saat ini masih dibutuhkan, meskipun terkesan trend Covid-19 melandai. Hal ini tentu bukan tanpa sebab, pasalnya sektor pariwisata menjadi salah satu sektor yang harus berjuang keras selama pandemi Covid-19. 

Seperti diketahui Sejak 2020, pemerintah memberikan stimulus dengan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan. Aturan yang telah diperbarui dalam POJK No. 17/2021 dan POJK No. 18/2021, masa relaksasi diperpanjang satu tahun yang awalnya hingga 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perubahan tersebut bertujuan tak lain agar pelaku usaha dan perusahaan bank ataupun pembiayaan dapat terjaga stabilitas keuangannya. “Kita akui para pengusaha pariwisata hingga kini masih  berharap pada restrukturisasi yang diberikan OJK,” ungkap Direktur Utama Bank BPD Bali, Kamis (12/5) di Denpasar. Mereka butuh waktu untuk kembali bangkit, paling tidak hingga 2025 mendatang, dan itupun baru “Reborn”, sambungnya.

Meskipun mulai terlihat normal sudah meningkat dan adanya ekspektasi yang cukup besar, mereka masih fokus pada operasional dan saving menghadapi 2023 dimana program dari OJK akan berakhir. Apalagi situasi perang Rusia-Ukrania juga membuat was-was kalangan pariwisata. “Tak salah jika kemudian pak Gubernur Koster lantas meminta kembali kepada OJK untuk kembali memberikan relaksasi strukturisasi kredit kepada kalangan pariwisata Bali,” sebutnya. 

Usulan perpanjangan relaksasi strukturisasi ini dikatakan Dirut Sudarma tak lain untuk memberikan kelonggaran sekaligus “nafas” dalam menata kembali usaha pariwisata yang selama 2 tahun sangat terdampak Covid-19. Namun demikian ia juga mewanti-wanti jangan sampai dengan adanya kemudahan ini lantas ada “penumpang gelap”. “Artinya jangan sampai ada oknum yang lantas menggunakan fasilitas ini untuk kepentingannya sendiri,” ucapnya, seraya menggaris bawahi, dukungan BPD Bali tetap ada, kebijakan relaksasi strukturisasi yang diberikan OJK, implementasinya kelak akan diserahkan kepada masing-masing bank, kondisinya akan disesuaikan dengan debitur tersebut.

wartawan
ARW
Category

Bupati Gus Par dan Wabup Guru Pandu Berikan Apresiasi kepada Petugas Pendukung HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras selama rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Amlapura ke-386, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata bersama Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa menyerahkan bantuan sembako kepada para petugas kebersihan, petugas perlengkapan, Satpol PP, serta petugas Dinas Perhubungan yang telah berperan menjaga kebersihan, ketertiban, d

Baca Selengkapnya icon click

Tahap III Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK, Bupati Gus Par Tekankan Lima Pedoman ASN

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menekankan lima pedoman penting yang harus dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Tahap III Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2025 Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Kamis (25/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Penerima Dana Hibah Diminta Bertanggungjawab

balitribune.co.id I Negara - Ratusan penerima dana hibah di Kabupaten Jembrana diminta menggunakan bantuan dari pemerintah daerah secara transparan dan bertanggungjawab. Selain dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat, bantuan dana hibah ini juga diharapkan mendorong partisipasi swadaya dalam pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.