Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPC Gerindra Klungkung Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polisi

LAPORKAN - Pengurus DPC Partai Gerindra Klungkung foto bersama di Mapolres Klungkung usai membuat laporan di SPKT.
Bali Tribune / LAPORKAN - Pengurus DPC Partai Gerindra Klungkung foto bersama di Mapolres Klungkung usai membuat laporan di SPKT.

balitribune.co.id I Semarapura - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Klungkung I Wayan Baru melaporkan seorang pemilik akun Facebook ke Polres Klungkung atas dugaan pencemaran nama baik partai melalui media sosial. 

Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klungkung pada Jumat (5/6/2026) teregister dengan nomor STPL/103/VI/2026/SPKT/POLRES KLUNGKUNG.

Saat membuat laporan, Wayan Baru turut didampingi oleh Anggota DPRD Provinsi Bali I Ketut Mandia, Sekretaris DPC Gerindra Klungkung I Nengah Mudiana, Bendahara DPC Gerindra Klungkung I Wayan Widiana, Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Anak Agung Gde Sayang Suparta, serta Anggota DPRD Kabupaten Klungkung Daerah Pemilihan Nusa Penida I Ketut Dadi.

Berdasarkan laporan yang dibuat, akun Facebook bernama Rachel rachel diduga mengunggah sebuah video yang berisi narasi yang dinilai mencemarkan nama baik Partai Gerindra beserta para kader dan anggota yang bernaung di dalamnya.

Wayan Baru menilai isi unggahan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap partai karena memuat tudingan yang mengaitkan Partai Gerindra dengan tindakan korupsi. Atas dasar itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan mengedepankan fakta sebelum menyampaikan informasi kepada publik," ujar Wayan Baru.

Dalam laporan tersebut, pihak yang disebut sebagai korban adalah organisasi Partai Gerindra beserta anggota yang tergabung di dalamnya. Sementara pemilik akun Facebook yang dilaporkan tercatat sebagai pihak teradu.

Sementara itu, personel SPKT Polres Klungkung yang menerima laporan tersebut, Pamapta II Ipda Ida Bagus Seloka, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan diregistrasi sesuai prosedur yang berlaku.

"Laporan sudah kami terima dan telah diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan kepada fungsi terkait untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pemilik akun Facebook yang dilaporkan terkait laporan tersebut. 

wartawan
SUG
Category

1.800 Siswa Akan Pentaskan Tari Kolosal Tatenger Agung

balitribune.co.id I Bangli - Ribuan siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP  akan kembali ambil bagian dalam pagelaran tari kolosal  untuk memeriahkan HUT Bangli yang ke-822. Seperti tahun sebelumnya, tari kolosal akan dipentaskan tanggal 10 Mei 2026 setelah acara pokok, upacara peringatan HUT Bangli di Alun-Alun Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapenda Denpasar Gencarkan Klaster Digital, ASN Dilarang Nunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Bapenda kini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar untuk menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak melalui kanal digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASN Hingga TNI/Polri Dikerahkan Atasi Tumpukan Sampah di Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengerahkan ratusan personel gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menangani tumpukan sampah di seputaran Tabanan. Pengerahan ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sore di sekitar 20 titik lebih lokasi, baik di Kecamatan Tabanan maupun di Kediri.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Jaring 62 WNA Pelanggar Aturan di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi "Patroli Keimigrasian Dharma Dewata" yang digelar jajaran Imigrasi di wilayah Bali selama 20 hari terakhir. Puluhan WNA tersebut kedapatan melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.