Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPD HAMI Bersatu Bali Berbagi Kasih

Bali Tribune/ Penyerahan bantuan sembako kepada panti asuhan, Minggu (5/7).
Balitribune.co.id | Denpasar - Aksi sosial dilakukan DPD Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bali bersama dengan komponen HAMI, yaitu Tunas HAMI, Satgas dan LBH HAMI. Dipimpin langsung Direktur Lembaga Bantuan Hukum HAMI Bali, Yanuar Nahak, membagikan paket sembako di dua Panti Asuhan pada Minggu (5/7).
 
Panti Asuhan pertama yang didatangi, yaitu Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Massage Tunanetra Keliling Dharma Bhakti Denpasar. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua Kelompok, Ketut Masir. Penyerahan paket sembako itu disaksikan oleh Babinkamtibmas Desa Dauh Puri Kelod Denpasar. Dari Denpasar, rombongan bergerak menuju Jimbaran bertempat di Panti Asuhan Manuela II, Puri Gading Jimbaran. Kedatangan mereka diterima langsung suster Hilda selaku pengurus dan pendamping anak-anak Panti Asuhan. Suster Hilda menyampaikan terimakasih atas bantuan yang diberikan itu. "Tempat yang kami datangi ini, sudah disurvei oleh tim kami dari Tunas HAMI Bali Bersatu. Jadi, paket sembako ini kami berikan kepada orang - orang yang benar - benar membutuhkan," ungkap Yanuar Nahak.
 
Selain kegiatan pembagian sembako, Himpunan Avokad Muda Indonesia Bali Bersatu ini juga banyak melakukan aksi sosial lainnya. Seperti Lembaga Bantuan Hukum yang siap untuk membantu bagi siapa saja yang memerlukan bantuan Hukum. "Jadi, apabila ada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa menghubungi HAMI Bali. Untuk setiap bantuan hukum yang diberikan semuanya gratis. HAMI bergerak di bidang Lembaga Bantuan Hukum sejak 2013," katanya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.