Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPO Pembantai Satwa Serahkan Diri

Bali Tribune / SERAHKAN DRI - Putu Arya Wiguna alias Apel (40 tahun) wrga Desa Sumberklampok,Gerokgak salah satu pemburu satwa liar menyerahkan diri setelah mengetahui ia di DPO.

balitribune.co.id | Singaraja - Satu dari tiga pembantai satwa liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng, akhirnya menyerahkan diri. Pria bernama Putu Arya Wiguna alias Apel (40 tahun) wrga Desa Sumberklampok,Gerokgak ini mengaku menyerah setelah mengetahui dirinya masuk DPO.Selama 22 hari dalam persembunyian, Apel mengaku sempat tinggal di hutan kawasan TNBB selama tiga hari sebelum akhirnya kabur ke Banyuwangi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dengan Kanit IV PPA dan Tindak Pidana Tertentu, Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Yulio Saputra mengatakan, pelaku Apel sebelumnya sempat bersembunyi di dalam hutan kawasan TNBB selama tiga hari. Sebelumnya petugas TNBB mengendus keberadaannya pada Sabtu, (14/10) sekitar pukul 01.43 Wita.

Untuk dapat bertahan dalam persembunyian, Apel mengaku sempat meminum air kencingnya sendiri sebelum memutuskan kabur ke Banyuwangi pada Selasa (17/10) lalu.  Di tempat pelariannya Apel juga mengaku bekerja serabutan untuk bertahan hidup.

"Saat kabur pelaku menumpang ke nelayan yang tidak dikenal menggunakan sampan,” terang Ipda Yulio, Senin (6/11).

Untuk memastikan keberadaan dirinya pada Minggu (5/11) Apel kemudian menghubungi keluarganya di Bali dengan meminjam ponsel rekan kerjanya. Ia pun diberitahu telah masuk DPO.

Setelah mengetahui ia masuk DPO nyalinya menjadi ciut dan langsung menyerahkan diri. “Pelaku menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Sumberklampok untuk menjemputnya di Pelabuhan Ketapang. Ia dijemput Bhabinkamtibmas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Gerokgak di Pelabuhan Ketapang," imbuhnya.

Dalam keterangannya, pelaku merupakan pemilik mobil Toyota Kijang DK 1532 WB yang digunakan membawa hewan hasil buruan keluar kawasan TNBB.

Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Labuan Lalang, TNBB St. Agung Triono mengaku tidak menyangka Apel terlibat dalam perburuan hewan di TNBB.

Sebab, pelaku sebelumnya bekerja sebagai mandor untuk proyek perbaikan jalan di kawasan TNBB untuk mengakomodasi pengunjung yang bersembahyang ke Pura Segara Rupek.

"Dia biasa berkomunikasi dengan kita karena itu kita tidak curiga.Namun kecurigaan muncul setelah beberapa kali melakukan aktivitas malam beralasan memperbaiki alat.Karena terlalu sering menjadi mencurigakan," terang Agung.

Mencegah hal serupa tidak terulang pihak TNBB meningkatkan intensitas pengawasan di malam hari dengan cara patroli bersama personel polisi hutan hanya 27 orang.

Hingga saat ini, polisi sudah berhasil menangkap dua pelaku perburuan satwa liar di TNBB setelah sebelumnya Kadek Dandi (19 tahun) terlebih dahulu diciduk.

Atas tertangkapnya dua pelaku tersebut polisi meminta dua pelaku lainnya yang masuk dalam DPO yakni Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri untuk segera menyerahkan diri.

wartawan
CHA
Category

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.