balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menyoroti maraknya dugaan Penanaman Modal Asing (PMA) ilegal yang beroperasi di sejumlah kawasan pariwisata. Komisi I dan Komisi II DPRD Badung bahkan menggelar rapat kerja lintas komisi bersama sejumlah OPD untuk membahas pengawasan dan pembatasan investasi asing di Bali.
Rapat kerja yang digelar menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali terkait pembatasan kegiatan usaha PMA itu menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
Dalam rapat tersebut, DPRD Badung menyoroti banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan vila, restoran, hingga usaha asing yang diduga tidak sesuai izin dan melanggar aturan tata ruang. Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada menegaskan pihaknya tidak ingin Badung menjadi surga bagi PMA ilegal yang hanya mengejar keuntungan tanpa mematuhi aturan daerah.
“Kami mendukung investasi asing karena berdampak terhadap ekonomi dan pariwisata. Tetapi jangan sampai ada PMA ilegal atau usaha asing yang bermain-main dengan aturan, melanggar tata ruang, mengabaikan lingkungan, dan tidak sesuai izin,” tegas I Made Sada belum lama ini
Menurutnya, aktivitas PMA di kawasan pariwisata seperti Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan harus diawasi ketat karena banyak ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
“Kami minta OPD jangan hanya menerima izin di atas meja. Harus ada pengawasan langsung ke lapangan. Banyak laporan masyarakat terkait bangunan dan usaha asing yang diduga tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Politisi asal Kuta itu juga meminta pemerintah daerah tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap PMA bermasalah maupun usaha asing ilegal yang terbukti melanggar regulasi.
“Badung jangan hanya dijadikan tempat mencari keuntungan. Investor asing wajib menghormati aturan daerah, budaya Bali, dan menjaga lingkungan. Kalau melanggar harus ditindak tegas,” katanya.
Selain menyoroti legalitas usaha, DPRD Badung juga meminta OPD terkait memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan seluruh kegiatan investasi asing berjalan sesuai regulasi. DPRD Badung menilai pengawasan ketat terhadap PMA ilegal menjadi penting agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Badung tidak mengorbankan tata ruang, lingkungan, serta kepentingan masyarakat lokal.