Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Pandang Perlu Pembentukan Perda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar

Bali Tribune / RAPAT - saat Rapat Paripurna ke-21 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022
balitribune.co.id | DenpasarBagi masyarakat Bali, sumber daya alam khususnya tumbuhan dan satwa liar berfungsi sebagai sumber kehidupan, sekaligus sarana upacara keagamaan yang sangat perlu perlindungan dalam upaya menjaga kesucian maupun keharmonisan alam Bali sesuai visi pembangunan daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru. Besarnya fungsi tumbuhan dan satwa liar diperlukan perlindungan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam upaya mencegah kepunahannya, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat.
 
Pertimbangan hal tersebut, maka dipandang perlu pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar. Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung saat Rapat Paripurna ke-21 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Dewan terhadap Raperda inisiatif Dewan tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (8/8).
 
Kata dia, tujuan pembentukan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar adalah memberikan penyuluhan terhadap masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan mengubah sikap serta perilaku agar mampu mendukung perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar, sehingga dapat memenuhi fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna.
 
Mewujudkan keseimbangan ekosistem dalam upaya pelestarian tumbuhan dan satwa liar. Mengendalikan penggunaan obat dan peralatan yang berbahaya bagi manusia, serta yang dapat merusak habitat tumbuhan dan satwa liar. Melestarikan nilai luhur budaya dan adat masyarakat Bali sesuai dengan “Nangun Sat Kerti Loka Bali’ khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan upacara Tumpek Uye dan Tumpek Wariga untuk memuliakan kehidupan tumbuhan dan satwa liar.
 
"Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah yang akan dibentuk adalah terdiri dari XIII Bab dan 21 pasal, yang terdiri dari perlindungan, pengendalian, pemanfaatan dan partisipasi masyarakat dengan substansi pokok yaitu pemerintah provinsi melindungi tumbuhan dan satwa liar yang ada di Bali yang merupakan jenis tumbuhan dan satwa tertentu yang tidak dilindungi oleh pemerintah, dan tidak termasuk dalam daftar Appendix Cites," jelasnya.
 
Pemerintah provinsi melaksanakan pengendalian tumbuhan dan satwa liar dalam rangka mewujudkan keseimbangan daya dukung dan daya tampungnya. Pengaturan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam bentuk pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran, perburuan. Pengaturan peran serta masyarakat khususnya pembentukan Awig-awig dan/atau Pararem oleh desa adat dalam perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Pengaturan berkenaan dengan perizinan, larangan, pembinaan dan pengawasan, yang memiliki semangat untuk melindungi tumbuhan dan satwa liar.
 
Pada kesempatan tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan penjelasan kepala daerah terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Bali. Dijelaskan, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelepasan. Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diperoleh melalui pembelian produksi dari dalam daerah dengan mengutamakan produksi petani daerah yang aman dan bermutu, dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh pemerintah. 
 
Dalam hal pengelolaan cadangan pangan pemerintah provinsi, perangkat daerah dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga usaha masyarakat dan/atau koperasi yang diatur dalam bentuk perjanjian kerja sama.
 
Dalam upaya mendukung era digitalisasi, pemerintah daerah membangun, mengelola, dan mengembangkan sistem informasi cadangan pangan yang terintegrasi. Sistem informasi digunakan untuk perencanaan, pemantauan, evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah pangan.
 
Selain penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah, penyaluran dapat dimanfaatkan untuk bantuan pangan kepada masyarakat miskin dan/atau yang mengalami rawan pangan dan gizi, dan/atau bantuan pangan kepada pemerintah daerah lain yang membutuhkan.
 
Masyarakat berperan serta mewujudkan cadangan pangan pemerintah provinsi melalui pelaksanaan produksi, pengadaan, pengelolaan, penyaluran pangan, pencegahan, penanggulangan masalah pangan, pemberian data, informasi yang benar, akurat mengenai rawan pangan maupun krisis pangan, pencegahan terjadinya rawan pangan dan krisis pangan, serta pengawasan terhadap Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.
wartawan
YUE
Category

Hajar Orang di Jalanan, Bule Petinju Ditindak Tegas

balitribune.co.id | Gianyar - Ulah warga negara asing ( WNA) yang ugal-ugalan terlebih melakukan penganiayaan, tidak lagi ada toleransi di Gianyar.  Liam Orme (22) asal Inggris, kini digabungkan dengan pelaku-pelaku kekerasan (premanisme) lainnya di ruang tahanan Polres Gianyar. Setelah sebelumnya viral melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor di Jalan Raya Pangosekan Ubud.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Tetap Berkomitmen Perkuat Pelestarian Adat Budaya

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua DPRD Anak Agung Anom memimpin kegiatan sosialisasi proses pencairan hibah tahun 2025, bertempat di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (7/5). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperlancar proses pencairan belanja hibah serta meningkatkan pemahaman penerima hibah dalam tata cara penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serangkian HUT Bangli, Dishub Sediakan Beberapa Kantong Parkir Kendaraan

balitribune.co.id | Bangli - Serangkaian HUT Bangli, areal parkir di seputaran alun-alun Bangli beralih fungsi untuk  tenda pedagang. Sedangkan untuk parkir kendaraan selama berlangsungnya hiburan yang dipusatkan di alun-alun Bangli, Dinas Perhubungan Bangli telah menyediakan beberapa kantong parkir alternatif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Seribatu

balitribune.co.id | Bangli - Pascamenjalani perawatan intensif di RSUD Bangli, kondisi bayi yang  ditemukan di lapak pedagang durian di wilayah Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli kondisinya membaik. Disisi lain banyak warga yang berkeinginan mengadopsi bayi laki-laki tersebut. Sementara pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mencari pembuang bayi malang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Hendak Tambah Luas Tanam Padi, Target di 2025 Seluas 5 Ribu Hektare

balitribune.co.id | Tabanan -  Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tabanan hendak menambah luas tanam padi sepanjang 2025 ini. Target penambahan luas tanam itu mencapai lima ribu hektare. Dengan adanya rencana penambahan itu, luas tanam padi di Tabanan pada nantinya diharapkan bisa berkembang dari 38 ribu hektare menjadi 43,168 hektare.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.