Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Sampaikan Penjelasan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Bali Tribune / PARIPURNA - Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (27/2)

balitribune.co.id | Denpasar - Saat Rapat Paripurna ke-5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (27/2) disampaikan penjelasan Dewan terhadap Raperda inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan penyampaian penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penjelasan Dewan terhadap Raperda inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dibacakan Bapemperda DPRD Provinsi Bali, Tjokorda Gede Agung bahwa secara kronologis Raperda Inisiatif Dewan yang diajukan ini telah melalui tahapan.

Kata dia, pembahasan awal dalam rangka penyusunan naskah akademik yang sudah selesai per 13 Desember 2022. Pembahasan dalam penyusunan Draft Raperda yang terdiri dari bagian lonsideran menimbang dan mengingat dengan batang tubuh terdiri dari XII BAB, 43 pasal dan penjelasan. Telah dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kantor Wilayah Provinsi Bali pada tanggal 8 November 2022. "Karena pasca-pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat perubahan mekanisme harmonisasi Raperda Inisiatif DPRD, yang awalnya dilakukan Bapemperda menjadi dilakukan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kanwil Provinsi Bali," jelasnya.

Sementara itu penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa sebelumnya pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terdapat beberapa konsideran yang harus diperbaharui. Demikian pula beberapa substansi yang memuat nomenklatur perangkat daerah harus disesuaikan, karena adanya perampingan perangkat daerah mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sebelumnya, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perlindungan anak berada dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, saat ini telah bergabung menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pengintegrasian kebijakan, program, dan pembangunan perlindungan anak tetap mengacu pada kebijakan program nasional.

Selain itu dalam Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdapat penyesuaian nomenklatur Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) menjadi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan penegasan kembali mengenai obyek kegiatan perlindungan anak di Provinsi Bali, serta tugas dan fungsi dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yaitu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan perlindungan anak di Provinsi Bali. 

Diharapkan, penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan 

Anak mendapat persetujuan bersama.  Anggota Dewan yang terhormat diharapkan dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini. Sehingga selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

wartawan
YUE
Category

Astra Motor Resmikan Safety Riding Center Jateng, Perkuat Budaya Berkendara Aman

balitribune.co.id | Semarang – Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian PT Astra International Tbk secara resmi membuka Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah di kawasan Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang pada Rabu (15/7/2026). Kehadiran fasilitas ini menjadi wujud komitmen Astra Motor dalam memperkuat perannya mewujudkan budaya keselamatan berkendara di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Budaya Aman di Jalan, 53 Duta Keselamatan Berkendara Ikuti Safety Riding Camp 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Guru, siswa hingga mahasiswa dari berbagai wilayah di Tanah Air mengikuti Safety Riding Camp 2026 yang diselenggarakan Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM). Mereka menguji pengetahuan dan keterampilan berkendaranya sekaligus berkompetisi membuktikan siapa yang terbaik dalam mengampanyekan keselamatan berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Capaian CKG Baru 23,11 Persen, Dinkes Tabanan Luncurkan Inovasi SAPA CKG Ngayah Ring Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan mencatat realisasi kumulatif Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di wilayah tersebut baru mencapai 23,11 persen hingga 12 Juli 2026. Angka tersebut setara dengan 110.353 orang dari total sasaran masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Teken Nota Kesepakatan Perkuat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengoptimalkan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, Rabu (15/7/2026) memimpin penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berkedok SBKKN, OJK Bali Tegaskan Ajakan "Bebas Utang" Adalah Penipuan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penawaran dari oknum atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit serta mengajak debitur untuk tidak membayar utang ke bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Khitan Massal Gratis Program TJSL Pegadaian Kanwil VII Diikuti 145 Anak di Kota Bima

balitribune.co.id | Bima - PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kegiatan Khitan Massal Gratis yang diselenggarakan di Kantor Pegadaian Cabang Bima. Antusiasme masyarakat begitu tinggi sehingga jumlah peserta meningkat dari target awal 120 anak menjadi 145 anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.