Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Hongkong Dibekuk Bawa 7 Kg Sabu

Bali Tribune/ TERSANGKA - PKH (43) dan MCK (19) dibekuk petugas Bea Cukai Ngurah Rai di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 7 Kg.
balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang Warga Negara (WN) Hongkong masing - masing berinisial PKH (43) dan MCK (19) dibekuk petugas Bea Cukai Ngurah Rai di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 7 Kg.
 
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono siang kemarin menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada waktu berbeda. Tersangka PKH diamankan pada Rabu (4/12) pukul 30.30 Wita. PKH datang ke Bali menggunakan maskapai penerbangan Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 dengan rute penerbangan Bangkok, Don Mueang – Denpasar.
 
Tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta ini dicurigai petugas sehingga dilakukan pemeriksaan tubuh dan barang bawaan tersangka secara manual. Petugas menemukan 13 paket sabu. Masing-masing paket seberat 248,46 bruto. Berat bersih dari 13 paket barang haram itu 3 Kg. Paketan barang tersebut disimpan pada dinding koper pakaian tersangka. “Pengungkapan ini berkat kejelian petugas kami di lapangan sehingga barang bukti ini bisa diamankan. Setelah diamankan kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan,” tururnya.
 
Sementara tersangka MCK diamankan pada Kamis (12/12) pukul 22.30 Wita. Tersangka datang ke Bali melalui penerbangan rute Kuala Lumpur – Denpasar menggunakan maskapai Malindo Air OD177. Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan modus mengemas 4 Kg sabu menggunakan plastik makanan hewan bermerek berlogo anjing. Masing-masing kemasan seberat 1 Kg. Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi dengan pita merah. Kemasan barang haram itu disimpan dalam koper warna ungu milik tersangka.
 
Tujuannya agar petugas mengira barang haram itu adalah pakan anjing. "Setelah berhasil mengungkap sabu 3 Kg, kami dikagetkan dengan pengungkapan 4 Kg pada 12 Desember. Juga berkat kejelian petugas di lapangan. Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di akhir tahun ini. Para tersangka kami sudah serahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan,” ungkapnya.
 
Direktur Rerese Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan. Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku tidak saling kenal. Diduga kuat keduanya beda jaringan. "Untuk mempercepat proses pemeriksaan kami membagi penanganannya. Untuk tersangka PKH dengan barang bukti 3 Kg sabu ditangani oleh Polresta Denpasar. Sementara untuk tersangka MCK dengan barang bukti 4 kg ditangani oleh Polda. Dalam pemeriksaan keterangan dari kedua tersangka tidak konsisten,” tuturnya.
 
Menariknya, kedua tersangka mengaku sediaan narkoba yang dibawa itu untuk dikonsumsi pribadi. Oleh karena itu sampai saat ini yang bertanggung jawab terhadap masalah hukumnya adalah para tersangka sendiri. “Belum diketahui kepada siapa barang itu ditujukan. Saat ini kami masih lakukan pengembangan. Tersangka mengaku barang itu untuk dipakai sendiri. Logikanya tidak mungkin barang sebanya 4 Kg itu dipakai sendiri. Pasti akan diedarkan. Tapi kembali lagi, kami masih melakukan pengembangan,” katanya.
 
Polisi juga belum mengetahui dari mana barang itu itu berasal karena tersangka sendiri juga tidak tahu dari mana barang itu. "Barang ini kita tidak tahu asli dari negara mana. Karena tidak ada merknya. Selain itu tersangka juga sejauh ini mengaku tidak tahu. Untuk sementara kami menyimpulkan barang ini dibawa dari negara asal tersangka,” ujar Komang Ardika.
 
Kedua tersanga disangkakan dengan Pasal 102 huruf e jo, Pasal 103 huruf c UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan hukuman pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3.
 
Selain kedua tersangka asal Hongkong, petugas Bea Cukai Ngurah Rai juga mengamankan 4 tersangka Warga Negara Asing (WNA) lainnya. Mereka berinisial RH (45) diamankan pada 4 November 2019. Dari tangan pria Switzerland ini diamankan ganja seberat 1,6 gram. Selanjutnya pada 6 November, petugas Bea Cukai mengamankan WNA Thailand berinisial PK. Tersangka diamankan dengan barang bukti ganja seberat 17,76 gram. Kemudian pada 14 November, petugas Bea Cukai mengamankan perempuan berinisial RTEY. WNA asal Singpura ini diamankan atas kepemilikan narkoba jenis kokain seberat 0,35 gram. Selanjutnya pada 27 November, petugas Bea Cukai mengamankan PMVV karena membawa sabu cair seberat 77,26 gram.
wartawan
Redaksi
Category

Enam Koperasi Desa Merah Putih di Bangli Terima Bantuan Motor Roda Tiga

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 6 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di kabupaten Bangli  menerima bantuan motor roda tiga. KDKMP yang menerima bantuan sarana transportasi ini adalah KDKMP yang proses pembangunan sudah rampung dan hampir rampung. 

Baca Selengkapnya icon click

Kantor Disdikpora Dibongkar, Pelayanan Pindah ke SMPN 2 Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi Dinas Pendidikan dan Olahraga (disdikpora) Bangli di sisi sebelah utara  kondisinya cukup memprihatinkan. Perbaikan dilakukan tahun ini lewat kegiatan Rehab Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Bangli. Selama proses pembangunan, pelayanan dari beberapa bidang di pindah ke SMPN 2 Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

balitribune.co.id I Negara - Tumpukan paket sabu, ribuan butir pil, timbangan digital, telepon genggam hingga berbagai alat hisap narkotika musnah dalam hitungan menit di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (30/6/2026). Barang-barang yang sebelumnya menjadi alat bukti kejahatan itu telah berubah menjadi abu sebagai penanda berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Tak Ikuti Gianyar, ASN Tetap Kenakan Busana Adat Bali Setiap Kamis

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Permohonan Domisili di Disdukcapil Tabanan Melonjak saat SPMB

balitribune.co.id I Tabanan – Permohonan penerbitan surat keterangan domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan meningkat seiring musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Hingga Selasa (30/6/2026), Disdukcapil Tabanan mencatat telah menerbitkan sedikitnya 337 surat untuk mengakomodasi calon siswa yang terkendala masa berlaku Kartu Keluarga (KK) dalam proses SPMB.

Baca Selengkapnya icon click

Terminal Pesiapan Ditata, Operasional Angkutan Pindah ke Jalan Pulau Nias

balitribune.co.id I Tabanan – Operasional layanan angkutan di Terminal Pesiapan pindah sementara ke Jalan Pulau Nias. Perpindahan ini dilakukan menyusul berlangsungnya kegiatan penataan kawasan terminal yang sudah berjalan sejak awal Juni 2026 lalu. Di sisi lain, perpindahan sementara ini juga untuk memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.