Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Napi Kendalikan Penjualan Narkoba

AKP Djoko Hariadi, SH memperlihatkan kedua tersangka beserta barang bukti.

BALI TRIBUNE - Lagi - lagi nara pidana (Napi) Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan disebut - sebut sebagai pengendali penjualan narkoba. Ini seiring pengakuan dua orang tersangka narkoba yang dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Badung. Kepada petugas, mereka mengaku barang bukti yang mereka miliki didapat dari napi yang berada di dalam Lapas. Pengakuan pertama dari seorang peramu kopi di sebuah coffe shop di wilayah Seminyak, Kuta bernama Dwi Desti Panarangan (21) dibekuk polisi di wilayah Buduk, Mengwi, Kabupaten Badung, Rabu (19/9). Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabhu seberat 1,02 gram dan satu paket tembakau gorila. Penangkapan tersangka berawal diinformasi masyarakat bahwa ada seseorang yang biasa disapa Dwi sering melakukan transaksi narkoba. Informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan berhasil meringkus tersangka. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabhu dan tembakau gorila di dalam saku jaket yang dipakainya. "Pengakuannya, barang bukti ini rencana akan dipakai sendiri. Pengakuannya, sudah dua tahun mengkonsumsi narkoba karena stress lantaran kedua orang tuanya berpisah," ungkap Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi, SH siang kemarin. Kepada petugas, ia mengaku sabhu tersebut dibeli dari sesorang yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan via telepon. Sedangkan tembakau gorilla didapatnya melalui pembelian pada salah satu akun di media sosial. Pelaku lainnya yang berhasil ditangkap adalah Putu Hendra Prianto (23) di kosnya di seputaran Jalan Tangkuban Perahu Padangsambian Denpasar. Dari dalam kamarnya, polisi menyita barang bukti 12 paket sabhu siap edar seberat 36,6 gram dan dua butir ekstasi. Menurut pengakuannya, ia baru satu setengah bulan menggeluti bisnis narkoba tersebut. Ia mendapatkan barang bukti sebanyak itu dari seseorang di dalam Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan yang dikendalikan via telpon. "Jadi, tersangka ini menunggu orang yang diakui berada di dalam Lapas itu memberikan petunjuk atau perintah untuk melakukan tempelan di tempat yang telah ditentukan. Jadi, tersangka ini hanya sebagai peluncur," terangnya. Meski kedua tersangka mengaku barang haram itu didapat dari orang yang berada di dalam Lapas yang terbesar di Bali itu, namun Djoko Hariadi mengaku masih mendalami kebenaran pengakuan tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan pengakuan itu hanyalah sebuah modus para tersangka untuk memutuskan jaringan mereka. "Masih kita dalami lagi karena ini modus lama. Mereka mengaku tidak tau mama lengkap orang yang berada di dalam Lapas. Mereka hanya tau nama panggilannya saja dan kenalnya melalui medsos. Yang jelas, kita masih dalami dan kembangkan lebih lanjut terkait asal usul barang bukti ini," pungkasnya.

wartawan
redaksi
Category

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.