Dua Orang Pencuri Anjing Diringkus | Bali Tribune
Diposting : 19 September 2017 21:44
redaksi - Bali Tribune
anjing
CURI ANJING - Kanit Reskrim, Iptu Aan Saputra memperlihatkan kedua tersangka beserta barang bukti dua ekor anjing yang berhasil diamankan.

BALI TRIBUNE - Dua orang pelaku pencurian anjing, Ketut Arta (44) dan Nyoman Wirasna alias Sengauk (42) diringkus anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) saat melintas di seputaran Jalan Bung Tomo Denpasar, Senin (11/9) pukul 17.00 Wita. Selain kedua pelaku, polisi juga menangkap dua orang penadah masing-masing bernama Dwi Yuniardi Wiraharja (53) dan Gede Sulastra (60).

Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu Aan Saputra RA., SIk., MH atas seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, SH siang kemarin menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan laporan masyarakat tentang maraknya pencurian anjing dan peredaran kupon bazar palsu. Setelah dilakuan penyelidikan yang mendalam tentang ciri-ciri pelaku akhirnya diketahui ciri-ciri orang tersebut melintas di Jalan Bung Tomo sehingga dilakukan penangkapan. "Setelah ditangkap dan diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya sehingga langsung diamankan ke Makopolsek," ungkapnya.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatan melakukan pencurian sejumlah ekor anjing, yaitu mencuri satu ekor anjing Zelby milik Nyoman Gede Hendra Astika di Jalan Gunung Agung Denpasar, Kamis (31/8) pukul 11.45 Wita dengan nomor laporan polisi; LP/128/IX/2017/Bali. Polresta Denpasar. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp10 juta.

Pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap Putu Gede Darma Wiweka (26) di seputaran Jalan Buluh Indah Denpasar, Minggu (23/7). Pelaku mencuri seekor anjing seharga Rp3 juta sehingga dilaporkan kenpolisi dengan nomor laporan; LP/130/IX/Bali/Resta/Sek Denbar.

Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian anjing di dua tempat lainnya, yaitu di Jalan Buluh Indah dan di Jalan Gunung Agung masing - masing seekor anjing jenis mini pom. "Mereka berdua (pelaku - red) lakukan secara bersama-sama," terang Aan.

Tidak hanya melakukan pencurian anjing. Kedua pelaku juga melakukan pemungutan liar dengan berkedok bazar, yaitu melakukan pungutan sumbangan 17 Agustus dan sumbangan Tahun Baru di Jalan Gunung Agung  dan di seputaran Jalan Buluh Indah Denpasar, menjual kupon bazar atas nama Yohana, mengedar kupon bazar Konco Kong Bio yang palsu. "Ada korban yang tidak mau mengambil kupon dan membwrikan sumbangan Rp300 ribu. Tetapi ada korban yang membeli kupon bazar tetapi palsu sehingga pelaku ini juga masih dalam pencarian oleh para korban," tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.

Sementara senjumlah barang bukti yang diamakan, seperti satu ekor anjing zelby putih, satu ekor anjing shitzu warna hitam abu, satu unit spm  Vario pink DK 2713 IO, dua buah helm ink  biru muda metalik, uang sisa hasil penjualan anjing zelby putih Rp150 ribu, 33 lembar Kkupon bazar Konco Kwan Kong Bio yang palsu, uang hasil mengedarkan kupon palau Rp187. 000 ribu, stempel Konco Kwan Kong Bio yang dipakai untuk stempel kupon bazar dan handphone milik kedua pelaku. "Harga anjingnya Rp10 juta, tetapi dijual dengan harga Rp400 ribu. Sebuah harga yang tidak wajar, sehingga penadahnya ikut kami amankan," ujarnya.