Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pelaku Pengambil Sesari di Pantai Sanur Dibekuk

Bali Tribune

Balitribune.co.id | Denpasar - Dua pelaku pengambil sesari pada saat pelaksanaan Melis di Pantai Padanggalak, Senin (4/3) lalu yang viral di media social dibekuk anggota Dit Reskrimum Polda Bali di Pantai Padanggalak-Sanur, Minggu (7/4) sore kemarin. Keduanya adalah M Joko Maulana (15) dan Ilham (14).

Maulana asal Lombok, NTB yang putus sekolah kelas 1 SMP ini mengakui bahwa benar pada hari Senin (4/3) sekira pukul 15. 00 Wita, pada saat umat Hindu melaksanakan persembahyangan (Melis) di Pantai Padanggalak Denpasar Timur, dirinya mengambil uang sesari sebesar Rp 1. 350.000. Sedangkan pada saat Melis hari Minggu (7/4) kemarin, ia mendapatkan uang Rp 25.000 dari sesari yang telah dipersembahkan untuk upacara tersebut.

"Terkait dengan video yang viral pada perayaan Melis sebelum Nyepi yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya ada di video itu. Uang hasil dari pengambilan sesari digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan tadi malam.

Sementara Ilham dari Jember, Jawa Timur ini menjelaskan bahwa, benar ia ikut mengambil uang yang ada pada sesajen saat masyarakat melakukan Melis di Pantai Padanggalak yang viral di medsos tanggal 4 Maret 2019. Saat itu, ia mendapatkan uang sebesar Rp 500.000. Ia juga mengakui pengambilan uang itu atas kemauannya sendiri dan tidak ada yang mengkordinir tindakannya tersebut.

Uang sebanyak itu dipakai oleh remaja putus sekolah kelas dua SMP yang bekerja sebagai pemulung ini memenuhi kebutuhannya sehari-hari. "Yang bersangkutan menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak akan mengulanginya lagi," terang Andi Fairan.

Sementara satu rekan mereka bernama Riski masih dalam pencarian polisi karena diduga telah kabur ke Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Meski ditangkap, namun keduanya tidak ditahan. Selain masih di bawah umur, mereka juga berjanji tidak akan mengganggu umat Hindu yang sedang melakukan sembahyang.

"Tapi kita hanya akan membina saja karena beritanya viral dan mereka tidak mengganggu saudara kita umat Hindu yang lagi sembahyang. Kita sudah serahkan ke Polsek Dentim untuk memanggil keluarganya untuk dilakukan pembinaan," terang Andi Fairan.

 

wartawan
Ray
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.