Dua Pemilik Senjata Dihukum Sembilan Bulan | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 12 July 2016 12:06
habit - Bali Tribune
penjara
IGN Niriayawan alias Gung Iwan & Ishak alias pak Is

Denpasar, Bali Tribune

Dua terdakwa kasus bentrok antar anggota ormas (organisasi massa) di Jalan Teuku Umar Denpasar yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yakni Ishak alias pak Is (37) dan IGN Niriayawan alias Gung Iwan (42) dalam berkas terpisah, masing-masing dinyatakan bersalah atas kepemilikan atau membawa senjata tajam (sajam). Akibat perbuatannya, mereka dihukum sembilan bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Achmad Peten Silli, dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (11/7).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut mereka hukuman masing-masing 12 bulan penjara. Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa pak Is dan Gung Iwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 sesuai dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan terhadap IGN Niriayawan alias Gung Iwan dengan pidana penjara selama sembilan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ujar Peten Silli saat sidang Gung Iwan. Vonis yang sama dibacakannya, pada sidang terpisah dengan terdakwa Pak Is.

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Ishak alias  pak Is pada 17 Desember 2015 sekitar pukul 16.30 Wita, menerima pesan singkat dari Dedek (Sekertaris ormas Laskar Bali) untuk siaga satu di posko ormas di Jalan Kampung Kepaon Denpasar.

Dari pesan singkat itu, saksi Dedek memberikan informasi bahwa terjadi keributan di Lapas Kerobokan antara ormas Baladika dan Laskar Bali. Kemudian, terdakwa menuju ke Lapas Kerobokan dengan membawa sepeda motor dan membawa senjata tajam (tombak terbuat dari besi). Namun, belum tiba di Lapas, tepatnya di Jalan Mahendradatta, terdakwa bertemu dengan sesama anggota Laskar yang saat itu menggunakan mobil Ford Ranger mengarah ke Jalan Teuku Umar.

Saat itu, melintas di Jalan Teuku Umar itu melihat ada keributan di depan Rumah Makan Simpang Ampek. Selanjutnya, semua teman-teman terdakwa yang ada di dalam mobil turun ke jalan karena melihat sekelompok ormas Baladika. Namun, saat itu terdakwa tidak melakukan penebasan dengan senjata yang dibawanya.

Berbeda dengan terdakwa IGA Ngurah Niryawan yang berangkat dari Tabanan, karena menerima kabar melalui pesan singkat dari Ketut Putra Ismaya Jaya untuk menuju Lapas Kerobokan. Namun, saat terdakwa sudah berangkat dengan sejumlah temannya (Hery Sujana dan Abdus Syukur) menggunakan mobil kijang Inova bernopol DK 6112 VY diminta untuk berkumpul di Jalan Malboro Denpasar.

Saat itu, terdakwa bersama rombongan menuju Jalan Teuku Umar Denpasar melihat salah satu anggota ormas Baladika Bali menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, terdakwa Ngurah Niryawan bersama teman-temannya membawa senjata berupa pipa besi. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa yang duduk dikursi terdakwa itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.