Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Korupsi di SMKN 1 Klungkung, Jaksa Periksa 9 Saksi

Bali Tribune / Kejari Klungkung periksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi di SMKN 1 Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Klungkung memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung. Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr Lapatawe B Hamka,SH.,MH mengatakan hal itu Selasa (16/5).   
 
Menurutnya, pada Selasa (16/5) Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Putu Iskadi Kekeran,SH telah meminta keterangan terhadap beberapa pengurus dan pengelola Dana Pendidikan di pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Klungkung.
 
Jaksa Penyidik telah memanggil beberapa orang saksi antara lain pengurus dan pengelola Dana Pendidikan SMK Negeri 1 Klungkung. Mereka teah hadir pada pukul 10.00 Wita untuk diambil keterangan.
 
Sementara itu Kasi Intel Kejari Klungkung I NyomanTriarta Kurniawan, S.H membenarkan adanya pemanggilan beberapa saksi untuk dalami laporan masyarakat tersebut.
 
“Pemeriksaan tersebut dilakukan adalah berawal dari laporan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan pada SMK Negeri 1 Klungkung,” ujarnya.
 
Seiring pengaduan laporan darimasyarakat, maka tim penyelidik tidak pidana khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran,SH telah meminta keterangan terhadap beberapa pengurus dan pengelola dana pendidikan SMK Negeri 1 Klungkung dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan dari kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor Print-302/N.1.12/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023.
 
“Kejaksaan telah menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 9 orang pengurus Dana Pendidikan di SMKN 1 Klungkung terrsebut,” pungkasnya.
wartawan
SUG
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.