Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Duh! Guru SD Kirim Video XXX ke Grup WA Murid

Bali Tribune / Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, I Nengah Sukarta

balitribune.co.id | BangliPara orangtua murid Sekolah Dasar (SD) Negeri Desa Bantang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, heboh. Tanpa diduga anak mereka menerima kiriman video asusila di grup WhatApp (WA) kelas, dari salah seorang guru.   

Seperti diketahui, pasca pademi Covid-19, untuk pembelajaran saat ini masih dilakukan dengan sistem daring. Dimana teknisnya para guru mengirimkan materi pembelajaran secara online. Namun hal tidak terduga terjadi, seorang guru justru mengirim video asusila di group (Whatsapp) kelas. Peristiwa ini terjadi di group siswa SD Negeri di Desa Bantang, Kecamatan Kintamani, Bangli. 

Informasi yang terhimpun, video asusila dikirimkan seorang guru kelas di group. Kejadian tersebut diketahui pada Sabtu (10/10/2020) kemarin. Karena dianggap melanggar norma, para orangtua siswa pun tidak terima atas hal tersebut.

"Video dikirim ke group oleh guru kelas. Orangtua yang mengetahui ada kiriman video esek-esek ke handphone anaknya langsung mengambil sikap," ungkap sumber, Minggu (11/10/2020).

Dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan menjelaskan, kendati kejadian itu sudah heboh di masyarakat, namun tidak ada laporan, baik itu ke Polsek maupun Polres.

"Untuk laporan ke Polres maupun ke Polsek tidak ada. Menurut kepala dusun memang ada kejadian tersebut. Hal tersebut karena ketidaksengajaan (kepencet) dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan," jelasnya. 

Lebih lanjut disampaikan, terkait kejadian tersebut sudah ditangani secara kekeluargaan. "Sudah diselesaikan secara kekeluargaan," sebutnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, I Nengah Sukarta mengatakan, kejadian yang melibatkan oknum guru di SDN Bantang tersebut sudah ditindaklanjuti. Oknum guru yang mengajar di kelas III tersebut akan dipanggil untuk diminta keterangan serta dilakukan pembinaan.

"Tentu akan kami bina, kemungkinan besok (Senin-red) dipangil ke dinas,” sebutnya.

Nengah Sukarta menyampaikan, berdasarkan informasi dari pengawas, oknum guru tersebut tidak sengaja mengirim video tersebut ke group kelas. Sedangkan video tersebut diperoleh dari group lain. Saat hendak mengirim video materi pelajaran, justru video XXX tersebut yang terkirim.

"Guru tersebut tadinya membuat video menggambar, dan mau dikirim ke group. Tapi malah video untuk orang dewasa yang terkirim," sebutnya.  

Lanjut Kadisdikpora, mengetahu kalau file yang dikirimnya salah, akhirnya oknum guru itu panik dan  tidak bisa menghapus kiriman video tersebut. Kemudian yang bersangkutan sempat mendatangi siswa dan orangtua untuk menyampaikan permohonan maaf atas terkirim video tersebut.

"Mungkin karena kurang menguasai IT dan panik video tidak cepat dihapus. Siswa yang membuka pesan group melihat video semacam itu dan langsung memberi tahu orangtuanya," kata Nengah Sukarta. 

Atas kejadian tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan perbekel setempat. Masalah tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. "Masalah sudah diselesaikan secara kekeluargaan, namun kami tetap akan minta keterangan yang bersangkutan," tegasnya.

wartawan
A.A. Samudra Dinata
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.