Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Pil Koplo dan Sabu, Pengangguran Dibekuk

narkoba
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, memperlihatkan tersangka dan barang bukti.

BALI TRIBUNE - Seorang pemuda pengangguran berinisial MYF (21) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) PolrestaDenpasar di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat, Rabu (18/4) lalu. Dari tangannya, petugas mengamankan sembilan paket sabu dengan berat total 2,16 gram dan 1.081 butir pil koplo.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, SIk menuturkan, penangkapan terhadap warga Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui jual-beli narkotika yang dijalani tersangka MYF.

Atas laporan tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan pendalaman dan menyanggong lokasi tempat tinggalnya dalam beberapa hari sebelum ditangkap. Kecurigaan masyarakat benar adanya. Sehingga petugas kepolsian melakukan pengrebekan tempat kosannya itu.

 “Kita menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil koplo di dalam kamarnya. Dan tersangka mengakui kepemilikan barang bukti sebanyak itu,” ungkapnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Kepada petugas, tersangka mengaku barang sebanyak itu didapat dari seorang pria yang dikenalnya yang akrab disapa Bro melalui handphone. Untuk pengambilan barang bukti, tersangka mengaku dengan modus tempelan.

“Setelah disepakati harga, barulah tersangka dan si Bro ini menentukan tempat pengambilan dengan cara tempelan. Tidak ada pertemuan langsung antara keduanya,” terang mantan Kasat Reskrim ini.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai pengguna dan pengedar sejak tiga bulan lalu.

Tersangka dikenakan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan UU RI No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan. “Ancaman minimal lima tahun. Untuk pemilik narkoba Bro itu, kita masih dalami dan kembangkan lebih lanjut untuk melacak keberadaannya,” pungkas Kompol Arif.

wartawan
Redaksi
Category

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.