Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eks Dewan Badung Bantah Silsilah Palsu

Bali Tribune / I Made Dharma bersama saudaranya selaku penggugat

balitribune.co.id | Denpasar - Eks anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH membantah membuat silsilah palsu seperti yang dituduhkan pihak tergugat. Bahkan dugaan silsilah palsu ini tengah bergulir di Mapolda Bali karena telah dilaporkan oleh Made Tarip selaku tergugat. 

"Kami tidak palsukan silsilah. Silsilah kami dibuat ditandatangani dari Kepala Lingkungan sampai Camat. Meski di Kelurahan, Pak Lurah mencabut tandatangannya. Seluruh pernyataan pihak tergugat, terutama terkait surat palsu, adalah tidak benar. Karena patut juga kita harus hormati proses persidangan di PN Denpasar yang sedang berjalan dan belum diputus," ungkap I Made Dharma didampingi 16 saudaranya serta kuasa hukumnya Dr I Nengah Nuarta, SH, MH dan I Made Sugiarta, SH dari Niko and Partner Law Firm di kediamannya di Jimbaran, Kamis (24/8).

Dharma menjelaskan, tuduhan pihaknya menggunakan surat palsu juga tidak benar. Selain itu pihaknya bersama penggugat lain juga keberatan, jika disebut hendak merebut Pura Dalem Balangan.

“Proses yang disampaikan pihat tergugat kami bantah. Karena kami tidak pernah menandatangi surat palsu. Saya juga tidak pernah menggunakan stempel Lurah atau aparat lainnya yang palsu. Selain itu, kami juga tidak pernah membuat surat yang masih hidup saya katakan meninggal dan yang meninggal saya katakan masih hidup. Jadi semua saya membantah,” ujarnya.

Dharma juga merasa terpukul karena pihaknya merasa leluhurnya tidak dihormati. Nenek moyangnya dari yang teratas, bersentana di merajan besar. Ada gambarnya dan ada objeknya. Bukan di rong tiga dan bukan di kemulan masing-masing keluarga. Sehinga harus ia luruskan karena merasa dilecehkan. Sementara pihak tergugat bersentana di kemulan keluarga. Sedangkan di Pura Balangan sendiri ada tiga pengempon, yakni Ungasan, Cengilin dan Pesalakan (Jimbaran). "Yang kami gugat adalah warisan, bukan Pura yang memang milik leluhur kami,” kata mantan Manager Persekaba ini.

Dharma juga membantah disebut sebagai penyakap (penggarap) tanah. Karena secara waris pihaknya adalah pemilik tanah. “Saya pemilik (tanah). Mana mungkin saya berani kalo bukan warisan leluhur saya. Saya keluar dari tempat itu bukan karena kalah, tetapi saya tidak mau terjadinya keributan dan menghindar terjadinya pertumpahan darah," tegasnya.

Mengenai tuduhan tidak adanya status nyentana dalam silsilah karena sudah ada empat anak laki-laki, Dharma juga membantah. Ia menegaskan adanya nyentana karena keluarga besar tidak menginginkan satu-satunya anak perempuannya keluar dari keluarga. Untuk itu Dharma mengaku pihaknya siap menghadapi kasus ini baik perdata maupun pidana. 

"Mereka lima bersaudara, empat orang laki - laki dan satu perempaluan. Ada nyentana karena waktu itu zaman kerajaan pihak keluarga tidak menginginkan anak perempuan satu - satunya menikah keluar. Dan kami punya ada bukti nyentana tetapi ada kebakaran sehingga hilang," jelasnya.

Sementara I Nengah Nuarta selaku kuasa hukum Dharma Cs berharap agar semua pihak menghormati proses hukum di PN Denpasar maupun pidana di Polda Bali.

“Jangan sampai sengketa ini dikaburkan substansinya. Karena dalam kasus tanah, di Bali banyak proses. Bahkan pemerintah juga ada satgas mafia tanah nasional. Maka semua harus diuji, dibuktikan dan diputuskan lewat pengadilan,” pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.