Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksekusi Lahan Tegal Jambangan Termohon Pasrah

Bali Tribune/ AMANKAN - Puluhan aparat kepolisian, amankan Pelaksanaan eksekusi di areal Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud, Gianyar
Balitribune.co.id | Gianyar - Berbeda dengan saat masalah lahan mereka yang selalu diwarnai aksi warga, pelaksanaan eksekusi lahan di areal Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud, Gianyar, justru berlangsung lancar tanpa kehadiran termohon. Namun demikian, puluhan aparat kemanan tetap diturunkan, Senin (24/8), saat juru sita dari Pengadilan Negeri Gianyar membacakan Surat Penetapan Perintah Eksekusi terhadap  20 are lahan setempat.
 
Sedikitnya  50 personel dari Polsek Ubud dan Polres Gianyar diturunkan di areal Tegal Jambangan. Menyusul kemudian tim eksekusi yang didampingi para penasehat hukum pemohon eksekusi datang ke lokasi.  Dalam hal ini pihak pemohon eksekusi ialah Tjokorda Raka Kertyasa selaku pengempon Pura Taman Kemuda Saraswati. Sementara pihak termohon eksekusi adalah I Made Geliling. Dalam putusan pengadilan, tanah seluas 20 are yang sebelumnya dikelola oleh I Made Geliling, secara sah merupakan milik Pura Taman Kemuda Saraswati.
 
Dalam eksekusi ini, tidak ada perobohan bangunan ataupun menebangan pohon. Di lahan berupa tegalan ini juru sita Pengadilan Negeri Gianyar hanya membacakan Surat Penetapan Perintah Eksekusi. Meski terdapat banyak tanaman, pihak pengeksekusi tidak menyentuh satupun tanaman tersebut. Karena pihak termohon tidak hadir, maka tidak ada pertanyaan dan eksekusi lahan pun dilaksanakan. “Dalam anmaning beberapa hari lalu, pihak pengadilan telah memberikan pertimbangan agar pihak tereksekusi memindahkan hal-hal pribadi di kawasan lahan eksekusi. Namun karena yang bersangkutan tidak mengindahkan, maka eksekusi ini diawasi oleh pihak keamanan,” ungkap juru sita  PN Gianyar I Wayan Puja Artawa.
 
Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, dalam mengantisipasi gesekan antar warga, ada sebanyak 50 orang personel yang ditugaskan mengawasi jalannya eksekusi. Pihaknya pun bersyukur, eksekusi berjalan kondusif. “Lahan yang dieksekusi 20 are, tidak ada bangunan hanya berupa tegalan. Demi mengantisipasi hal tak diinginkan, ada 50 oang personil yang diturunkan. Astungkara, sampai berakhirnya eksekusi, semua berjalan kondusif,” ujarnya.
 
Sementara itu, usai eksekusi salah seorang anak termohon I Nyoman Suparsa datang menyambangi lokasi dan menghaturkan sesajen. Suparta enggan berkomentar banyak dan hanya mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhkan kepada kuasa hukumnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.