Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksekusi Terpidana Korupsi PDAM Gianyar Ditunda

korupsi
Dua terpidana kasus korupsi PDAM Gianyar saat memenuhi panggilan Kejari Gianyar, Senin (11/7).

Gianyar, Bali Tribune

Kejaksaan Negeri Gianyar menunda eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi di PDAM Gianyar lantaran mereka belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dua dari tiga terpidana, Senin (11/7) memenuhi panggilan Kejari Gianyar, dan setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku belum menerima salinan putusan itu. Dua terpidana yang memenuhi panggilan Kejari Gianyar, kemarin yakni Dewa Putu Djati (mantan Dirut PDAM) dan Dewa Nyoman Putra (mantan Dirum PDAM). Sedangkan Nyoman Nuka (mantan Dirtek PDAM) tidak hadir. 

“Kami sudah menghubungi terpidana Pak Nyoman Nuka, yang bersangkutan mengaku belum menerima salinan putusan MA dari Panitera Pengadilan Tipikor. Setelah kami tanyakan kepada dua terpidana yang hadir, ternyata juga belum menerima salinan putusan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Herdian Rahardi, kemarin.

Dikatakan Herdian, pemanggilan terhadap ketiga terpidana untuk selanjutnya dieksekusi, lantaran Kejari Gianyar beberapa hari lalu telah menerima salinan putusan MA, yang menganulir putusan Pengadilan Tipikor Denpasar. “Kami sudah melayangkan surat panggilan pertama  kepada ketiga terpidana untuk hadir ke Kejari. Rencananya saat itu juga kami akan langsung melakukan eksekusi,” jelasnya.

Karena ketiga terpidana mengaku belum menerima salinan putusan MA, pihaknya akhirnya memutuskan menunda melakukan eksekusi terhadap para terpidana. “Kami akan lakukan kroscek dulu ke panitera tentang penyampaian salinan putusan itu ke para terdakwa,” tegas Herdian.        

Ia menambahkan, pihaknya kini sedang menyiapkan surat panggilan kedua untuk Nyoman Nuka. Sedangkan untuk Dewa Djati dan Dewa Putra sudah menyatakan siap datang kapan saja saat dipanggil. “Kami akan susul dengan surat panggilan kedua khusus untuk Nyoman Nuka. Sedangkan untuk Dewa Djati dan Dewa Putra karena sudah kooperatif, tidak akan diberikan surat lagi karena mereka sudah menyatakan siap untuk datang,” ujarnya.

Ditemui di Kejari Gianyar, dua terpidana, Dewa Djati dan Dewa Putra  menyatakan siap menjalani putusan MA. Mereka menyatakan tidak ada rencana melakukan upaya hukum lain.

Sebagiamana diberitakan, ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Gianyar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perencanaan teknis pengadaan jasa konsultasi pembuatan detail enginering design (DED) di PDAM Gianyar. Akibat perbuatan mereka, PDAM Gianyar dirugikan sekitar Rp2,6 miliar. Namun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, ketiga terdakwa diputuskan bebas sekitar bulan Agustus 2013 lalu. 

Kejari Gianyar kemudian mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya dikabulkan. MA akhirnya menganulir putusan Pengadilan Tipikor dan memvonis Dewa Jati dengan hukuman 5 tahun penjara serta Dewa Putra dan Nuka masing-masing 4 tahun penjara. Ketiganya juga  dikenakan pidana tambahan berupa denda masing-masing Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

wartawan
redaksi
Category

Tragedi Banjir Buleleng, Mahasiswa Undiksha Tewas Tertimbun Saat Selamatkan Keluarga

balitribune.co.id | Singaraja - Bencana hidrometeorologi dan cuaca ekstrem yang melanda wilayah Buleleng, Jumat (12/6/2026) siang, berujung duka mendalam. Seorang mahasiswa Undiksha bernama Ricardo Razaq Alghiveri (20) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun reruntuhan rumahnya yang roboh diterjang banjir bandang di Blok A4 Perumahan Mahadewa, Jalan Laksamana, Gang Sahadewa, Desa Bhaktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali dan Jasa Raharja Hadirkan Promo Service Murah untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui jaringan AHASS Bali berkolaborasi dengan Jasa Raharja menghadirkan program “Service Murah Jasa Raharja x AHASS Bali” yang diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan edukasi Safety Riding di Kantor Jasa Raharja Bali, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ariel Suardana Resmi Daftar Ketua Peradi SAI Denpasar, Siap "All Out" Lawan Mafia Peradilan

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara kondang, I Made "Ariel" Suardana, secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Peradi SAI Denpasar untuk masa jabatan empat tahun ke depan. Langkah ini diambil setelah ia menerima dukungan kuat dari lebih dari 200 anggota yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP).

Baca Selengkapnya icon click

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

balitribune.co.id | Jakarta – Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah menghadirkan sekolah SMK Mitra Binaan Astra Honda bertaraf Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Perkuat Pembiayaan Usaha Tenun Ikat Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Permintaan kain tenun tradisional Bali terus meningkat, namun kapasitas produksi pelaku UMKM kerap tertahan keterbatasan modal dan mahalnya bahan baku. Kondisi inilah yang mendorong BRI memperkuat pembiayaan usaha pertenunan milik I Wayan Bagiarta, pelaku UMKM tenun ikat yang telah bertahan sejak 1989.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini Hadiri Prosesi Nganyarin di Pura Dalem Pingit Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, Putu Yunita Oktarini, menghadiri prosesi Nganyarin yang menjadi bagian dari rangkaian Karya Padudusan Agung, Ngenteg Linggih, Mapeselang, Manawa Ratna, dan Tawur Pedana di Pura Dalem Pingit, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.