
balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Tabanan memutuskan menyepakati Tujuh (7) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna ke-6 (enam) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 yang digelar di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (20/6/2023).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga yang didampingi para Wakil Ketua DPRD. Sesuai laporan dari Pansus I dan Pansus II DPRD yang disampaikan oleh Eka Putra Nurcahyadi dan I Wayan Lara, tujuh buah Ranperda yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaran Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043, disepakati menjadi Perda.
Atas persetujuan bersama ini, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan Tabanan. "Ranperda yang telah kami ajukan kepada DPRD melalui progam pembentukan Perda sebagaimana undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah berjalan sebagaimana mestinya serta dilaksanakan dengan tahapan, prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Setelah ini, kemudian ketujuh Ranperda tersebut dikatakan Sanjaya akan disampaikan ke Pemprov Bali untuk dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur Bali.