Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksepsi Ditolak, Eks Ketua Kadin Tersenyum

Bali Tribune/ AA Alit Wiraputra
balitribune.co.id | Denpasar - Dengan raut wajah penuh harap, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, AA Alit Wiraputra (52), kembali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Namun harapan politisi Partai Gerindra ini supaya lolos dari jeratan hukum akhirnya pupus. Itu setelah majelis hakim menolak seluruh keberatan dari penasihat hukumnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Dengan demikian, persidangan kasus penipuan dan penggelapan perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16,1 miliar yang menjerat Alit tetap dilanjutkan sampai tuntas.
 
Putusan itu ditetapkan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi dalam sidang beragendakan putusan sela yang berlangsung di ruang sidang Tirta, PN Denpasar.
 
"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan penuntut umum tidak bisa diterima," tegas Ketua Hakim Adyana Dewi. Kerena itu, JPU diperintahkan untuk melanjutkan perkara ini ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi.
 
Menurut majelis hakim, surat dakwaan JPU yang dialamatkan kepada  terdakwa ini sudah sah menurut hukum. Sementara nota keberatan yang dilayangkan penasihat hukum terdakwa sudah masuk pokok materi perkara.
 
Meski eksepsi ditolak, Alit tetap tersenyum saat keluar dari ruang sidang. Bahkan, dia meyakini dengan dilanjutkan persidangan ini ke tahap pembuktian, maka kasus ini akan terbuka secara terang benderang. "Nanti akan terbuka semua dalam sidang selanjutnya. Jadi sabar sedikit yah," katanya sembari tersenyum.
 
Alit menambahkan, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun, pihaknya juga tetap menyakini bahwa semua yang disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi benar adanya.
 
Menariknya, Alit berjanji akan bernyanyi dalam persidangan terkait keterlibatan orang-orang yang ikut menerima aliran dana Rp 16,1 miliar dari Sutrisno Lukito Disastro, investor dari Jakarta yang hendak melaksanakan proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung Benoa.
 
"Saya berharap majelis hakim nanti memanggil ketiga-tiganya (Putu Pasek Sandoz Prawirotama anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Candra Wijaya dan Made Jayantara -red).  Karena mereka minta (uang -red) sesuai dengan pembagian tugas, kan sebelumnya ada perjanjian, ada pembagian tugas di kantor HIPMI itu yang penting. Karena peran masing-masing itulah mereka minta uang," beber Alit.
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perda Nominee Digodok, Bali Siap Ganjal Modus WNA Kuasai Aset

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nominee. Aturan ini dirancang untuk menutup praktik “pinjam nama” oleh warga negara asing (WNA) yang kerap digunakan untuk menguasai lahan, mendirikan vila ilegal, hingga menyamarkan investasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Tinjau Pembangunan Sarpras Baru di SMPN Satap Tianyar Barat

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, didampingi anggota DPRD Dapil Kubu, Kepala Dinas PUPR, Kabag Etbang, serta Kabag Prokopim, melaksanakan pengecekan pembangunan ruang guru, ruang kepala sekolah dan ruang tata usaha di SMPN Satap Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Selasa (2/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Schneider Electric Meluncurkan Vivace E dan EcoStruxure™ Building Operation 7.0.

balitribune.co.id | Mangupura - Pemimpin global dalam transformasi digital untuk pengelolaan energi dan otomasi, menyelenggarakan Innovation Day 2025 di Badung, Bali, Rabu (3/9) yang menjadi kota terakhir dalam rangkaian penyelenggaraan Innovation Day tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.