Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Elpiji Banjir Stok, Rawan Pengoplosan, Agen Perketat Pengawasan Distribusi

Bali Tribune/GAS MELON - Stok Gas Elpiji Melon.
balitribune.co.id | Gianyar - Lantaran Pandemi Covid-19, penjualan Gas Elpiji 3 Kg (Elpiji Melon) juga ikut anjlok. Dalam situasi ini, stok elpiji yang tak beredar ke masyarakat pun wajib pendapat pengawasan ketat. Karena ketersediaan stok yang cukup banyak rentan disalahgunakan, semisalnya dioplos ke produk non subsidi.
 
Dari hasil pantauan di sejumlah pangkalan di Gianyar, di wilayah Gianyar saat ini malah terjadi penumpukan elpiji di pangkalan dan pengecer. Harga Elpiji melon dari pangkalan menyerahkan ke pengecer/ pedagang Rp. 16.000,- pengecer /pedagang ke konsumen berkisar antara Rp.18.000- s.d Rp 20.000.
 
Dari data sejumlah agen di Gianyar, dalam situasi pandemi dari tahun 2020, tingkat penjualan Lepiji Melon yang bersubsidi memang mengalami penurunan. Meski demikian, distribusi dari Agen ke Pangkalan cenderung berjalan lancar. Hanya saja di tingkat pengecer, penjualan sangat kentara mengalami penurunan. Hal ini mengundang sejumlah spekulasi dan dugaan bahwa ada potensi stok elpiji digudangkan atau dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya.
 
Ibu Jro Murti, pemilik PT. Bali Duta Agung Blahbatuh yang ditemui, Rabu (27/1), tidak membantah ada penurunan penjulan ini. Sebagai agen resmi, sebutnya, pihaknya mendistribusikan ke masyarakat melalui beberpa pangkalan resmi. "Sebagai agen, tugas kami mendistribusikan Elpiji ini dari SPPBE Prapen Arta Dewata Tanpaksiring, lanjut didistribusikan kepangkalan. Kuota kami mendistribusikan 2.240 tabung perharinya," ungkapnya.
 
Mengenai teknis distibusinya, lanjut Jero Murti, alokasi gas elpiji melon dari Agen ke masing-masing pangkalan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pangkalan. Di mana sesuai harga Gas Elpiji 3 Kg/ tabung dari tingkat pertamina ke Agen Rp. 11.600. Dari agen ke Pangkalan Rp. 13.550.
 
Dalam pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pembinaan kepada pangkalannya, pihaknya justru mengaku melakukan pengketatan. Terlebih di saat kondisi seperti ini. Dipastikan pula distribusi/penjualan kepada masyarakat agar sesuai HET, tepat sasaran dan bukan nyasat kepada kalangan pengusaha hotel, restoran dan sejenisnya. "Apalagi menyalahi ketentuan seperti melakukan praktik oplos gas untuk mencari keuntungan yang lebih tinggi. Jika pengawasan kami lemah, ini akan berimplikasi pada pencabutan ijin usaha terhadap pangkalan. Belum lagi aspek Pidananya," jelasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Viral! Begini Kondisi Terkini TPA Suwung Saat Dicek Kapolresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Menyikapi viralnya video di media sosial terkait adanya sopir truk yang memaksa masuk ke TPA, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. turun langsung melakukan pengecekan situasi terkini di TPA Suwung pada Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Kembali Kecolongan, Mabes Polri Tunjukkan Taring Berantas Narkoba di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk ke tiga kalinya kurang dari sebulan Polda Bali kecolongan. Dan Subdit Narkoba Bareskrim Mabes Polri terus menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di Bali. Setelah menggerebek sebuah tempat hiburan malam ternama di Denpasar, dua pekan lalu, Mabes Polri kembali menggerebek dua tempat hiburan malam di Denpasar pada Kamis (2/4/2026) dini hari. Ada apa dengan Polda Bali?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Dukung Temu Wicara UMKM dan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan temu wicara bersama UMKM terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Manajemen Usaha, yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026, yang digelar di Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BKDPSDM Bangli Isyaratkan Pelayanan Publik Tak Tersentuh Penerapan WFH

balitribune.co.id | Bangli - Pola Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah secara resmi mulai diterapkan oleh pemerintah pusat per tanggal 1 April 2026. Yang mana, jadwal WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat dengan menyasar kalangan ASN. Sementara untuk unit pelayanan publik yang strategis tetap berjalan i seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.