Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Terdakwa Divonis 10 Bulan

terdakwa
Kadek Lingga Yanuarta, Putu Heri Saptrawan, Wayan Sumarta, dan Made Atmaja Eka Putra didampingi pengacaranya saat menerima vonis dari majelis hakim.

Denpasar, Bali Tribune

Empat terdakwa kasus penganiayaan yang terjadi di dalam Lapas kelas II-A Denpasar (Lapas Kerobokan) di Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, yakni Kadek Lingga Yanuarta, Putu Heri Saptrawan, Wayan Sumarta, dan Made Atmaja Eka Putra, masing-masing divonis 10 bulan penjara dikurangi selama menjalani penahanan.

Putusan atau vonis tersebut disampikan majelis hakim pimpinan Achmad Peten Silli, dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (11/7). Kesempatan tersebut, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengerokon sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim tidak sependapat denan besarnya hukuman yang dituntutkan JPU Dewa Arya Lanang Raharja berupa hukuman 12 bulan penjara utnuk masing-masing terdakwa.

Sebagaimana diberitakan, saksi korban Putu Diaskara alias Putu Semal saat diperiksa sebagai saksi mengatakan dirinya tidak pernah ada masalah dengan para terdakwa. Memang diakuinya, pernah melihat terdakwa jauh hari sebelum kejadian. “Saya sering lihat (empat terdakwa), tapi tidak kenal,” kata Putu Semal, ketika menjadi saksi.

Dijelaskanya, sebelum kejadian, Putu Semal mengatakan diajak oleh beberapa rekanya termasuk korban tewas, Robot untuk menjemput rekanya yang baru dilimpahkan oleh jaksa ke LP. Saat berjalan kurang lebih 500 meter dari blok D (blok tempat saksi ditahan) saksi mengaku melihat ada sekelompok orang di balai bengong.

Tapi, karena saksi merasa tidak ada masalah dengan orang-orang itu, saksi pun tidak pernah merasa dihadang. “Saya tidak ada masalah dengan mereka (para terdakwa dan rekan yang lain), jadi saya santai saja,” katanya.

Saksi Putu Semal menjadi heran saat tiba di tempat kejadian dan langsung diserang. Merasa nyawanya terancam, saksi lalu berbalik arah untuk kembali ke blok D. Tapi blok D sudah terkunci dari dalam. Karena tidak bisa masuk ke blok, saksi kembali memutar arah dan berlari masuk ke dalam kerumunan pemuda yang mengejarnya.

Setelah saksi berhasil meloloskan diri, saksi mengaku melihat temannya, bernama Dore dengan kondisi luka dan berdarah. Saksi lalu menghampiri Dore dan memberikan pertolongan dengan membalut luka Dore dengan bajunya.

wartawan
habit
Category

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa–Sunset Road

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri rapat sosialisasi pembangunan drainase pengendali banjir di ruas Jalan Basangkasa–Sunset Road yang digelar di Kantor Camat Kuta, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Sunarta Hadiri Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Mangupura – Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, menghadiri kegiatan Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Ancaman Limbah Rumah Tangga Berbahaya, Badung Luncurkan TPSSS-B3 di TPST Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Di tengah meningkatnya ancaman limbah berbahaya dari rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah konkret dengan meluncurkan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 dan Limbah B3 (TPSSS-B3) di TPST Mengwitani, Rabu (3/6/2026). Fasilitas ini menjadi role model yang disiapkan secara khusus untuk menampung limbah rumah tangga berbahaya sebelum dikelola lebih lanjut oleh pihak berizin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.