Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Terdakwa Divonis 10 Bulan

terdakwa
Kadek Lingga Yanuarta, Putu Heri Saptrawan, Wayan Sumarta, dan Made Atmaja Eka Putra didampingi pengacaranya saat menerima vonis dari majelis hakim.

Denpasar, Bali Tribune

Empat terdakwa kasus penganiayaan yang terjadi di dalam Lapas kelas II-A Denpasar (Lapas Kerobokan) di Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, yakni Kadek Lingga Yanuarta, Putu Heri Saptrawan, Wayan Sumarta, dan Made Atmaja Eka Putra, masing-masing divonis 10 bulan penjara dikurangi selama menjalani penahanan.

Putusan atau vonis tersebut disampikan majelis hakim pimpinan Achmad Peten Silli, dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (11/7). Kesempatan tersebut, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengerokon sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim tidak sependapat denan besarnya hukuman yang dituntutkan JPU Dewa Arya Lanang Raharja berupa hukuman 12 bulan penjara utnuk masing-masing terdakwa.

Sebagaimana diberitakan, saksi korban Putu Diaskara alias Putu Semal saat diperiksa sebagai saksi mengatakan dirinya tidak pernah ada masalah dengan para terdakwa. Memang diakuinya, pernah melihat terdakwa jauh hari sebelum kejadian. “Saya sering lihat (empat terdakwa), tapi tidak kenal,” kata Putu Semal, ketika menjadi saksi.

Dijelaskanya, sebelum kejadian, Putu Semal mengatakan diajak oleh beberapa rekanya termasuk korban tewas, Robot untuk menjemput rekanya yang baru dilimpahkan oleh jaksa ke LP. Saat berjalan kurang lebih 500 meter dari blok D (blok tempat saksi ditahan) saksi mengaku melihat ada sekelompok orang di balai bengong.

Tapi, karena saksi merasa tidak ada masalah dengan orang-orang itu, saksi pun tidak pernah merasa dihadang. “Saya tidak ada masalah dengan mereka (para terdakwa dan rekan yang lain), jadi saya santai saja,” katanya.

Saksi Putu Semal menjadi heran saat tiba di tempat kejadian dan langsung diserang. Merasa nyawanya terancam, saksi lalu berbalik arah untuk kembali ke blok D. Tapi blok D sudah terkunci dari dalam. Karena tidak bisa masuk ke blok, saksi kembali memutar arah dan berlari masuk ke dalam kerumunan pemuda yang mengejarnya.

Setelah saksi berhasil meloloskan diri, saksi mengaku melihat temannya, bernama Dore dengan kondisi luka dan berdarah. Saksi lalu menghampiri Dore dan memberikan pertolongan dengan membalut luka Dore dengan bajunya.

wartawan
habit
Category

Air Sungai Membesar, Warga Ketewel Tewas Terseret Arus

balitribune.co.id I Gianyar - Lantaran hujan mengguyur, arus sungai Beji Anakan, Banjar Akta, Desa Ketewel,  Sukawati, Gianyar, Senin (18/5/2026), membesar dan deras. Seorang warga lansia yang sedang mandi dilaporkan terseret hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa nyangkut di bebatuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Kalahkan Bhayangkara 4-1 di Laga Kandang Pamungkas

balitribune.co.id I Gianyar - Apa yang diinginkan Bali United mengakhiri laga kandang terakhir dengan kemenangan, tercapai saat mencukur Bhayangkara Presisi Lampung FC denganskor 4-1 pada laga pekan ke-33 Super League 2025/2026, di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali, Minggu (17/5/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Juli 2026, Siswa SRMP 17 Tabanan Pindah Massal ke Karangasem


balitribune.co.id | Tabanan - Seluruh siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan direncanakan akan dipindahkan ke Kabupaten Karangasem pada Tahun Ajaran 2026/2027. Migrasi ini dilakukan seiring dengan progres pembangunan gedung Sekolah Rakyat (SR) terpusat di Kecamatan Kubu, Karangasem, yang saat ini pengerjaannya sudah mencapai 51 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Bergerak dan Berbagi Bunda Rai di Selemadeg Timur dan Selemadeg Sasar Ratusan Warga Rentan

balitribune.co.id | Tabanan - Di tengah tantangan ekonomi dan isu lingkungan yang kian mendesak, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya kembali menunjukkan aksi nyata, melalui roadshow ke-10 program Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi”.

Baca Selengkapnya icon click

Usut Dugaan Korupsi LPJU Hias Rp3,08 Miliar, Kejari Karangasem Periksa Pejabat OPD dan Pihak Swasta

balitribune.co.id | Amlapura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Hias (LPJUH) Tahun Anggaran 2023–2024 senilai Rp3,08 Miliar. Hingga saat ini, tim penyidik tercatat telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.