Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Ton Daging Celeng Dimusnahkan

Bali Tribune/ DIMUSNAHKAN – Daging celeng tanpa dilengkapi dokumen saat diamankan di Pelabuhan Gilimanuk akhirnya dimusnahkan, Jumat kemarin lantaran sudah mengeluarkan bau busuk.
balitribune.co.id | Negara - Setelah sepekan diamankan, daging celeng ilegal dari Palembang yang berhasil digagalkan penyelundupannya di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk Sabtu (30/3) sore lalu, akhirnya Jumat (5/4) dimusnahkan.
 
Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar memutuskan melakukan tindakan pemusnahkan karena kondisi daging celeng selundupan itu sudah membusuk sehingga tidak layak dikonsumsi.
 
Pemusnahan empat ton daging babi hutan yang diamankan oleh petugas Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk bersama anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk pada Sabtu lalu itu dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian kelas 1 Denpasar di kandang Karantina Gilimanuk dengan disaksikan intansi terkait lainnya.
 
Penanggung jawab Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk, Ida Bagus Eka Ludra dikonfirmasi mengatakan, daging babi hutan yang dimusnahkan berasal dari Palembang dan hendak diselundupkan dengan tujuan Denpasar.
 
Menurutnya, daging celeng ilegal tersebut berhasil digagalkan penyelundupannya saat diangkut mengggunakan truk BG 8751 Y yang dikemudikan oleh Tuharo (48) asal Desa Bina Amareta, Kecamatan Madang Suku III, Palembang melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.
 
Untuk mengelabui petugas, empat ton daging celeng tersebut ditimbun dengan tumpukan karung berisi sekam padi. “Sopir yang mengangkutnya saat diperiksa tidak membawa dokumen apapun untuk pengiriman antarpulau daging celeng tersebut,” jelasnya.
 
Satu truk daging celeng bodong tersebut kemudian diamankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Sopir yang juga mengaku sebagai pemilik menjadi tersangka. Kita proses dan daging celeng yang menjadi barang bukti itu dimusnahkan untuk menekan aksi penyeludndukan komoditi pangan ilegal,” ungkapnya.
 
Pihaknya melakukan pemusnahan karena daging celeng itu sudah membusuk dan sangat tidak layak dikonsumsi. “Dengan kondisi yang sudah sangat membusuk itu, maka kita putuskan untuk pemusnahan,”  imbuhnya.
 
Ia menegaskan kasus penyelundupan ini tetap berlanjut dan diproses hukum. Menurutnya saat ini kasusnya masih dalam penyidikan sesuai Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 1992 dan PP Nomor 18 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
 
Saat diturunkan dari truk pengangkutnya, Jumat kemarin, daging babi yang terbungkus plastik dan diwadahi karung tersebut memang sudah mengeluarkan bau busuk menyengat. Daging celeng itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam lubang kemudian dibakar lalu ditimbun.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.