Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fasilitas ‘Jogging Track’ Tukad Tagtag Jebol

JEBOL- Salah satu pelajar saat menunjukkan fasilitas jogging track di Tukad Tagtag yang jebol, Selasa (27/11) kemarin.

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota Denpasar belakangan ini terus gencar melakukan penataan tukad (sungai). Salah satunya dengan membuat fasilitas jogging track di pinggiran sungai. Namun dibalik upaya penataan itu, salah satu fasilitas jogging track dari hasil penataan di Tukad Tagtag tepatnya di sebelah timur Taman Kota Denpasar ternyata sudah jebol. Jebolnya fasilitas inipun diakui kalangan pelajar dan warga sudah berlangsung lama dan sampai saat ini belum mendapatkan perbaikan. Salah satu pelajar yang mengaku bernama Komang, yang ditemui di area lokasi, mengatakan fasilitas jogging track yang jebol di tukad ini sudah lama. "Jebolnya sudah lama pak," kata Komang, Selasa (27/11) kemarin. Hal senada juga disampaikan salah satu warga, Gede Sandika, yang ditemui di areal lokasi. Dia juga mengaku jebolnya fasilitas jogging track Tukad Tagtag sudah lama. Pihaknya juga mengaku khawatir dengan jebolnya fasilitas ini akan  berdampak pada palinggih diatasnya. "Kenapa fasilitas jogging track yang jebol itu tidak diperbaiki ya, padahal Tukad Tagtag yang saya tahu dijadikan obyek wisata sungai di Denpasar. Selain itu, penataan Tukad Tagtag juga dipakai untuk arena jogging track," ujarnya.Sementara pantauan di lapangan, fasilitas jogging track yang jebol itu berukuran kurang lebih 1,5 meter. Tak hanya itu, jalur jogging track yang berada di pinggiran Tukad Tangtag ini merupakan penghubung dari fasilitas yang ada disebelahnya. Lebih parah lagi, di atas fasilitas yang jebol ini berdiri palinggih. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.