Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FDR Gelontor MP76 Dan XR Sport untuk Porprov

ban FDR
Pendistribusian ban FDR, ban resmi Balap Motor Porprov

BALI TRIBUNE - FDR   ban sepeda motor produksi PT Suryaraya Ruberindo Industries (SRI)  ditunjuk sebagai  ban resmi  balap motor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali K-13 yang akan dilangsungkan di lintasan balap kota Gianyar, Sabtu- Minggu (16-17/9) mendatang.

Penunjukan ini  semakin menegaskan  kepercayaan  FDR sebagai ban balap motor terbaik diajang balap motor  Porprov Bali , pasalnya   sejak balap motor  pertama dilombakan, Porprov 2005, FDR selalu dipercaya sebagai sponsor.

Adhy Jaya  perwakilan  PT Tiga Inti Mitra, distributor ban FDR wilayah Bali –Nusra saat  dihubungi Bali Tribune, Kamis (14/9) menuturkan sebanyak 84 unit ban yang disiapkan untuk mendukung Porprov.  Jumlah ini    meningkat dibandingkan dengan porprov sebelumnya,   lantaran ada penambahan team yang berlaga.

Dia menuturkan tidak hanya jumlah, tipe ban yang digunakan dalam kasta tertinggi balap motor antar daerah se-Bali  kali ini pun berbeda. “Porprov sebelumnya   hanya menggunakan  ban  tipe MP76, di Gianyar nanti menggunakan dua tipe yang dipakai  yakni  MP76, kelas 125cc (Honda Blade , serta  dan XR Sport kelas 150cc (Honda Supra GTR).

Menurut Adhy  Jaya, ban FDR tipe MP76 dan XR digunakan lantaran kedua ban ini merupakan ban racing  yang dirancang  khusus untuk lintasan  kering dan basah. Kedua ban ini memiliki daya cengkram (grip) terbaik keaspal sehingga keamanan dan keselamatan  pebalap terjamin.

 “ Khusus untuk tipe XR Sport  cocok digunakan untuk  pada motor    dengan  ukuran tapak besar dan ini sesuai dengan dimensi ban Honda Supra GTR , motor yang digunakan dalam kelas 150 Porprov X111,’’ kata dia.  

Menariknya tidak hanya ban, PT Tiga Inti Mitra juga menghadirkan mobil service car FDR  (dilengkapi mesin pengganti ban, kompreseror, gensot, tools) serta mekanik guna melayani pergantian ban.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.