Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fenomena Kebutuhan Uang Tunai di Bali Cenderung Meningkat

Bali Tribune / M. Setyawan Santoso.

balitribune.co.id | Denpasar - Baru baru ini terjadi fenomena berbeda dimana kebutuhan uang tunai di masyarakat Bali yang selama setahun ini menunjukkan kecenderungan menurun, tapi pada bulan Maret 2020 yang lalu  kembali meningkat. Sebenarnya apa yang terjadi ? Berikut adalah penjelasan hasil wawancara Bali Tribune bersama M. Setyawan Santoso, Pengamat Ekonomi yang juga Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.

Apa yang menyebabkan perubahan jumlah uang tunai di masyarakat ?

Perubahan jumlah uang tunai di masyarakat tergantung pada perilaku masyarakat yang ditentukan oleh  kebutuhan masyarakat dalam memegang uang tunai  (cash). Jika masyarakat memerlukan banyak uang tunai maka ia akan melakukan penarikan dananya dari bank. Sebaliknya jika masyarakat merasa kurang perlu memegang uang tunai maka ia akan melakukan penyetoran ke bank.  Demi memenuhi kebutuhan nasabahnya, bank akan melakukan penyesuaian dengan melakukan penarikan dan penyetoran dananya kepada Bank Indonesia. Jadi, jika kebutuhan masyarakat akan uang tunai bertambah, Bank Indonesia akan menerima setoran uang tunai lebih sedikit dari bank dibandingkan dengan jumlah uang tunai yang ditarik oleh  bank (net outflow) dan demikian pula sebaliknya. 

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mewarnai  perkembangan sistem perekonomian.  Penggunaan uang tunai di masyarakat tergantung pada kebutuhan masyarakat dan perkembangan perekonomian. Perkembangan global yang memasuki era industri 4,0 yaitu industri yang diwarnai dengan teknologi digital, telah menghasilkan sistem ekonomi digital dan masyarakat yang lebih sedikit menggunakan uang tunai (cashless society).  Hal  ini didukung oleh kebijakan Bank Indonesia yang pada tahun 2019 melaksanakan program Digitalisasi Sistem Pembayaran.  

Bagaimanakah perkembangan penggunaan uang tunai di masyarakat ?

Perkembangan ekonomi dan kebijakan pemerintah tersebut menyebabkan penggunaan sistem pembayaran digital meningkat mulai dari transaksi pemerintah (pembayaran pajak, retribusi dll) pembayaran digital sektor perdagangan (e-commerse), perbankan,  transportasi dll.  Hal ini tercermin dari menurunnya kebutuhan  pengunaan uang tunai. Jika sepanjang tahun 2018 kebutuhan uang tunai bertambah sebanyak Rp 1,930 miliar, maka pada tahun 2019 kebutuhan tersebut berkurang sebanyak 650 miliar.  Hal ini tercermin dari terjadinya net outflow dari Bank Indonesia sepanjang tahun 2018 dan net inflow ke Bank Indonesia sepanjang tahun 2019.

Kebijakan digitalisasi sistem pembayaran semakin gencar dengan diterapkannya penggunaan QR Code sebagai metode pembayaran.  Semua orang yang memiliki telepon genggam pintar (smart phone)  dan dompet elektronik (e-wallet)  seperti linkaja, dana, gopay dan ovo,  dapat bertransaksi dengan melakukan scan pada QR code yang ada di toko toko.  Penggunaan transaksi melalui QR Code lebih meningkat sejak diberlakukan QRIS (quick response Indonesian standard) sejak tahun 2020 sehingga sekarang dompet elektronik apapun dapat bertransaksi melalui QR code. Dengan semakin berkembangnya sistem pembayaran digital dan penerapan QRIS secara masal di Bali, kebutuhan uang tunai semakin  menurun. Hal ini tercermin dari terjadinya cash inflow ke Bank Indonesia sebesar Rp 1,988 miliar di bulan Januari dan Rp 413 miliar di bulan Februari 2020. 

Lalu apa yang terjadi dengan penggunaan uang tunai pada bulan Maret kemarin ?

Meskipun demikian, terjadi fenomena yang berbeda pada saat ini.  Pada bulan Maret terjadi net outflow dari Bank Indonesia yang mencerminkan meningkatnya kebutuhan uang di masyarakat. Untuk menjawabnya tidak perlu memakai teori yang sulit, cukup dengan teori ekonomi makro dasar tentang Permintaan  Uang. Menurut JM Keyness (1883), seseorang memegang uang karena adanya 3 motif yaitu : (1). motif transaksi,  (2). motif berjaga jaga dan motif spekulasi. Yang terjadi saat ini adalah motif pertama dan motif kedua.

Dengan diumumkannya virus corona di Tiongkok pada  bulan Februari tahun 2020,  pada awalnya pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memacu sektor pariwisata yang terancam lesu karena rendahnya kunjungan wisman. Kemudian sejak terjadinya kasus covid pertama tanggal 3 Maret, yang kemudian bertambah secara sangat cepat, pemerintah mengambil kebijakan strategis seperti tetap di rumah (stay at home), bekerja di rumah (work at home), menjaga jarak (phisical distancing).  Kebijakan tersebut khususnya stay at home memerlukan kesiapan teknis dan logistik sehingga muncullah motif transaksi dalam memegang uang tunai.  Meskipun transaksi digital sudah meluas, tapi sebagian masyarakat masih merasa bahwa mereka lebih mudah melakukan transaksi dengan uang  tunai khususnya untuk memenuhi kebutuhan logistik sehari-hari. 

Dengan semakin berkembangnya informasi dan perubahan kebijakan menghadapi covid 19, muncul wacana untuk pembatasan wilayah (lock down). Tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan wabah ini akan mereda. Dengan demikian masyarakat memerlukan tambahan kebutuhan uang tunai dengan motif berjaga jaga untuk berbagai keperluan.  Hal ini tercermin dari terjadinya net outflow dari Bank Indonesia sebesar Rp. 236 miliar.  Saya memperkirakan motif transaksi dan motif berjaga jaga inilah yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan uang pada bulan Maret 2020.  Kedepan, jika kondisi semakin membaik dan program pemerintah meredam penyebaran virus corona berhasil maka kebutuhan uang tunai masyarakat akan kembali normal. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.