Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Feroza Seruduk Dua Motor, Korban Meninggal Dunia

Daihatsu
FEROZA - Mobil Feroza DK 1091 YV yang menyeruduk motor di lokasi kejadian.

BALI TRIBUNE - Akibat pengendara mobil Daihatsu Feroza DK 1091 YV yang mendahului tanpa melihat kondisi adanya peluang lewat menyebabkan terjadinya tabrakan maut dengan korbannya meninggal dunia di tempat. Saat kejadian mobil Feroza menabrak sepeda motor Yamaha Mio DK 5584 MM. Bukan itu saja, mobil masih makan korban lainnya dengan menabrak sepeda motor Honda Scoopy DK 2532 MT.

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Puputan, di sebelah utara pintu masuk Terminal Galiran Kecamatan/Kabupaten Klungkung, melibatkan mobil dengan dua pengendara sepeda motor, dan menyebabkan satu korban meninggal dunia. 

Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Taufan Rizaldy menjelaskan, kecelakaan itu terjadi, Kamis sore (3/5) sekitar pukul 16.30 Wita. Kejadian bermula ketika  pengemudi Ranmor Daihatsu Feroza DK 1091 YV yang dikendarai Wayan Suantara (43), warga Desa Paksebali melaju dari arah utara menuju ke selatan jalan Puputan. Saat di TKP, pengemudi mobil Daihatsu Feroza ini hendak mendahului pengemudi sepeda motor yang tidak dikenal di depannya. Namun pengendara mobil justru menabrak pengendara sepeda motor Yamaha Mio DK 5584 MM yang melaju dari arah berlawanan (salatan ke utara). Pengemudi sepeda motor Mio,  Wayan Suhita Karma (47) asal Manduang pun terhempas.

Akibatnya tabrakan beruntun tidak terelakan.  Dibelakangnya, sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Ni Ketut Pramita Dewi (31), asal Desa Gelgel, Klungkung dengan membonceng Ni Wayan Sudiani (41), asal Desa Antiga, Karangasem juga ikut menghantam sepeda motor Mio. "Semua pengendara sepeda motor terjatuh dan mengakibatkan luka-luka hingga harus dilarikan ke RSUD Klungkung," ujar Taufik  Rizaldi.

Karena luka-luka cukup parah dialami Ketut Paramita Dewi dan Ni Wayan Sudiani, Paranita Dewi harus dirawat di RSUD Klungkung dengan  menderita luka lecet pada lutut kaki kanan. Sementara yang diboncengnya, Ni Wayan Sudiani menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Klungkung karena menderita cidera kepala berat, hingga benjol pada kepala belakang, bengkak pada dada kiri dan kanan, luka dan bengkak pada pinggul kanan. "Korban yang meninggal dunia ini tidak menggenakan helm saat kecelakaan terjadi," bebernya.

Faktor kelalaian dari pengemudi Mobil Daihatsu Feroza DK 1091 YV I Wayan Suantara(43). Karena lalainya pengemudi Ranmor Daihatsu Feroza DK 1091 YV pada saat mendahului situasi belum dalam keadaan aman sehingga sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas.

“Akibat laka lantas ini kerugian material sekitar Rp 500.000, dan pengendara Mobil Feroza Wayan Suantara masih diperiksa di Mapolres Klungkung karena menyebabkan korbannya meninggal dunia,” tegasnya.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.