Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FKSPA Besakih Perketat Skrining Plastik Sekali Pakai Selama Karya IBTK

plastik
Bali Tribune / SKRINING - petugas Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih (FKSPA) memperketat skrining penggunaan kantong plastik sekali pakai terhadap pemedek, Rabu (8/4/2026)

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengantisipasi menumpuknya sampah plastik dan untuk menjaga lingkungan Pura Agung Besakih agar tetap bersih dan terbebas dari sampah plastik, pihak Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih (FKSPA) Besakih semakin memperketat Skrening atau pencegahan penggunaan kantung plastik sekali pakai oleh Pemedek yang akan melakukan persembahyangan ke Pura Agung Besakih selama berlangsungnya Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh.

Dari pantauan Bali Tribune, Rabu (8/4/2026), sejumlah petugas disiagakan di pelataran Manik Mas yang merupakan gerbang masuk utama pemedek ke Pura Agung Besakih. Para petugas mengamati setiap pemedek yang tiba dan berjalan melintasi Candi Bentar atau gerbang utama. Jika ditemukan adanya pemedek yang membawa piranti menggunakan kantung plastik sekali pakai, maka akan langsung dihentikan oleh petugas dan diarahkan ke meja sortir.

Piranti akan dipindahkan dari kantung plastik ke dalam Sok Asi yang dibawa Pemedek, sementara kantung plastik sekali pakai akan dikumpulkan petugas dalam bak sampah khusus. Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih, I Gusti Lanang Muliarta, menyebutkan saat ini kesadaran pemedek untuk tidak menggunakan kantung plastik sekali pakai sudah meningkat drastis, itu terbukti dari menurunnya volume sampah plastik di kawasan suci Pura Agung Besakih.

“Nah untuk sampah, kita menekankan kepada Pemedek yang muspa ke Pura Agung Besakih agar tidak menggunakan kantung plastik sekali pakai. Kita lakukan Skrening di depan Candi Manik Mas, semua kantung plastik sekali pakai kita amankan sehingga pemedek menuju keatas sudah tidak membawa sampah plastik,” tegasnya.

Selain Pemedek, pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang yang berjualan di seluruh blok kios dan warung yang ada di KSPA Besakih untuk tidak menggunakan kantung plastik sekali pakai untuk membungkus makanan yang dibeli pemedek. “Namun ini masih menjadi PR bagi kami dan membutuhkan waktu untuk menumbuhkan kesadaran bagi seluruh pedagang untuk mentaati aturan larangan penggunaan kantung plastik sekali pakai ini,” tandasnya.

Berbeda dengan tahun lalu, saat ini pihak badan pengelola tidak menyediakan tas pengganti. Karena itu para Pemedek yang akan tangkil ke Pura Agung Besakih terus diimbau untuk mentaati aturan larangan penggunaan kantung plastik sekali pakai, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2026, tentang  Tatanan Pamedek Dan Pengunjung Saat Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.

Dimana dalam aturan tersebut, Pamedek dan pelaku UMKM dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti Tas Kresek, Pipet hingga Styrofoam. Pemedek juga diwajibkan membawa kantong sampah sendiri serta membawa pulang sisa sampah dan lungsuran demi menjaga kebersihan dan kesucian kawasan.

wartawan
AGS
Category

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.