Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fokus Mandatory Spending untuk Infrastruktur, Pj Bupati Buleleng Sesuaikan Porsi Belanja Pegawai

Bali Tribune/ Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.



balitribune.co.id | Singaraja - Berdasar Mandatory Spending atau pengeluaran Negara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kembali menata porsi anggaran untuk belanja pegawai.

Alokasi berdasar mandatory spending itu mengharuskan alokasi anggaran sebesar 40 persen untuk infrastruktur, 30 persen untuk belanja pegawai, 20 persen untuk pendidikan, dan 10 persen untuk kesehatan. Sementara porsi anggaran terbesar ada pada bidang belanja pegawai yaitu 44 persen. “Belanja pegawai kita saja 44 persen jika ditambah infrastruktur 40 persen, belum lagi sektor pendidikan dan kesehatan. Jika infrastruktur 40 persen maka belanja pegawai harus disesuaikan,” kata Lihadnyana, Kamis (14/9/2023).

Ketut Lihadnyana menitikberatkan pekerjaan infrastruktur pada perbaikan jalan rusak hingga tahun 2024. Perbaikan jalan rusak akan dimulai setelah Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 disahkan. “Undang-undang tentang HKPD mengamanatkan bahwa 40 persen anggaran digunakan untuk infrastruktur. Itu roadmap mandatory spending hingga 2027. Nah kita harus tata sekarang hingga tahun depan. Buleleng kan paling luas, paling banyak punya jalan dan paling banyak ada jalan rusak,” imbuhnya.

Selain jalan rusak, infrastruktur menurut Lihadnyana juga mencakup akses internet, bangunan, gedung, irigasi, sekolah, juga puskesmas. Untuk itu ia berharap dapat menyesuaikan porsi anggaran lainnya sehingga perbaikan di bidang infrastruktur dapat berjalan lebih optimal sesuai dengan prioritas.

wartawan
CHA
Category

Tahap III Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK, Bupati Gus Par Tekankan Lima Pedoman ASN

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menekankan lima pedoman penting yang harus dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Tahap III Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2025 Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Kamis (25/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Penerima Dana Hibah Diminta Bertanggungjawab

balitribune.co.id I Negara - Ratusan penerima dana hibah di Kabupaten Jembrana diminta menggunakan bantuan dari pemerintah daerah secara transparan dan bertanggungjawab. Selain dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat, bantuan dana hibah ini juga diharapkan mendorong partisipasi swadaya dalam pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.