Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FPTI Bali Hajat Sirkuit Berseri

Putu Yudi Atmika
Putu Yudi Atmika

BALI TRIBUNE - Sirkuit panjat tebing yang bakal dihajat di lintasan panjat tebing Kompleks Stadion Kompyang Sujana Denpasar, 19-23 April mendatang, bakal menjadi ajang penilaian para atlet panjat tebing, yang nantinya juga bakal dipersiapkan ke ajang Pra-PON maupun PON XX/2020 I Papua.

“Sirkuit itu nantinya akan dilanjutkan dengan sirkuit kedua di Gianyar dan sirkuit ketiga di Buleleng. Itu semua merupakan ajang penilaian para atlet panjat tebing yang ada di Bali, guna dilihat nantinya siapa yang pantas bakal turun di event-event nasional tersebut,” ungkap Ketua Umum Pengprov FPTI Bali, Putu Yudi Atmika, kemarin.

Soal kategori yang dipertandingkan yakni Kelompok Umur (KU) yang sifatnya umum. Digunakan KU karena sirkuit itu sendiri juga merupakan bagian dari pembinaan para atlet panjat tebing yang ada di Bali.

“Pastinya pesertanya merupakan para atlet panjat tebing dari seluruh FPTI yang ada di kabupaten maupun kota yang ada di Bali. Tidak dibatasi jumlah berapa daerah yang boleh mengirim atletnya,” sebut Yudi Atmika.

Pria yang juga pengurus KONI Bali itu menjelaskan jika, program event itu sudah merupakan program tahunan FPTI Bali. Tujuannya untuk mengukur sejauhmana peningkatan kualitas para pemanjat tebing yang ada di Bali.

“Selain, hal itu bagus untuk tujuan daerah melakukan evaluasi atau koreksi demi pembenahan kualitas atletnya dalam rangka menghadapi juga Porprov Bali XIV di Tabanan tahun depan. Dengan demikian maka dengan kualitas para atlet yang meningkat, maka kualitas persaingan di Porprov Tabanan mendatang akan lebih bagus,” pungkas Yudiatmika.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.