Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gandeng Lifepal, Adira Perluas Asuransi Kendaraan

Bali Tribune/Dengan digitalisasi klaim asuransi kendaraan Adira lebih praktis.
Balitribune.co.id | ASURANSI Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) bekerja sama dengan Lifepal.co.id, platform insurance marketplace menghadirkan konsumen untuk membeli produk asuransi otomotif Autocillin untuk asuransi mobil dan asuransi motor Motopro.
 
Auralusia Rimadiana selaku Chief Agency Officer Adira Insurance menjelaskan, kemitraan Adira Insurance dan Lifepal.co.id adalah bagian dari komitmen Adira Insurance untuk memperkuat saluran distribusi digital dengan meningkatkan pengalaman digitalisasi secara menyeluruh terhadap produk dan layanan Adira Insurance.
 
Dikatakan, untuk membeli asuransi melalui Lifepal.co.id, pelanggan hanya perlu mengirim foto kendaraan dan dokumen yang diperlukan, lalu memilih opsi pembayaran yang tersedia melalui transfer bank atau angsuran.
 
"Sejak awal kerja sama pada Januari hingga September 2020, kami telah mengelola lebih dari 700 polis. Kerja sama ini memudahkan pelanggan yang ingin melindungi kendaraan mereka dengan perlindungan dari Adira Insurance dan Lifepal.co.id," ungkap Rima.
 
Sejalan dengan misi Lifepal, Adira Insurance berkomitmen untuk memberikan kenyamanan kepada pelanggan di Indonesia, platform Lifepal.co.id menawarkan berbagai kiat keuangan dan ulasan produk asuransi untuk membantu pengguna membuat keputusan tepat dalam memilih produk perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka, terutama bagi yang kurang memahami produk asuransi.
 
"Kami percaya bahwa dengan perlindungan finansial yang baik, semua orang dapat menikmati kehidupan yang stabil dan tenang dengan orang-orang yang mereka cintai. Itu adalah misi kami. Kami meyakini kemitraan dengan Adira Insurance ini dapat membantu Pelanggan dengan mudah mendapatkan informasi dan membeli berbagai produk perlindungan yang mereka butuhkan dalam satu platform sederhana," kata Benny Fajarai, Co-founder Lifepal.
 
Autocillin melindungi pelanggan dari biaya perbaikan atau pergantian untuk berbagai jenis kerugian yang terjadi akibat tabrakan, terbalik, tergelincir, jatuh, perbuatan buruk, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan. Sementara, Motopro memberikan penggantian total untuk kerugian karena kebakaran, pencurian, dan kecelakaan dengan nilai perbaikan mencapai 75 persen atau lebih dari nilai kendaraan.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.