Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Garam Kusamba Mendapat Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual dari Menkumhamp.

Bali Tribune/ SERTIFIKAT - Gubernur Wayan Koster serahkan Sertifikasi Garam Kusamba kepada Bupati Suwirta.



balitribune.co.id | Semarapura  - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Yasonna H Laoly memberikan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) atas Indikasi Geografis Garam Kusamba. Sertifikat itu diserahkah oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di Gedung Kesirarnawa, Art Center Denpasar, Minggu (16/1/2022). Turut hadir Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra serta undangan terkait lainnya.

Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Yasonna H Laoly mengatakan Ekosistem Kekayaan Intelektual merupakan siklus perputaran ekonomi yang terdiri dari Elemen Kreasi, Elemen Proteksi dan Elemen Utilisasi yang digerakkan oleh inovasi dan kreatifitas yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Menkumham berharap masyarakat Bali terus menggali potensi wilayah, berkreasi, berkarya dan berinovasi bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dengan menjaga kualitas, menggembangkan dan membuatnya semakin bernilai ekonomis tinggi.

Bupati Suwirta mengatakan dengan diterbitkannya secara resmi Sertifikat Indikasi Geografis Garam Kusamba oleh Kementrian Hukum dan HAM RI merupakan Garam/Uyah Kusamba ini hanya ada di Kusamba, Klungkung dan diproduksi dengan cara tradisional seperti sekarang. Selain itu, Bupati Suwirta juga mengaku sangat serius membangkitkan produkstifitas Garam Kusamba kedepan. "Semoga dengan sertifikat ini Garam Kusamba semakin terkenal dan tentunya nanti muncul petani garam milenial," harap Bupati Suwirta.

wartawan
SUG
Category

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbentur Beton Pembatas Jalan, Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id I Bangli - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Bayung Gede, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Senin (24/8/2026). Kecelakaan lalu lintas yang terjadi malam hari tersebut merenggut nyawa pengendara sepeda motor Gede Radika Dharma Putra (20) asal Desa Belancan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Disegel Kementerian LH, 12 Incinerator Badung Kembali Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali mengoperasikan 12 unit incinerator untuk memperkuat penanganan sampah daerah. Pengoperasian mesin pembakar sampah tersebut dilakukan setelah fasilitas menjalani evaluasi teknis, uji emisi, serta memenuhi persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Mesin canggih berharga miliaran ini sebelumnya sempat disegel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.